Wamenaker: Mafia Pekerja Migran Ilegal, Siap-siap Kena TPPO!

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI Afriansyah Noor
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI Afriansyah Noor | Dok. Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah salah satu penyumbang devisa terbesar bagi Indonesia. Pada tahun 2022, Bank Indonesia mencatat bahwa devisa yang dihasilkan oleh pekerja migran Indonesia mencapai hampir 154 Triliun Rupiah, setara dengan US$9,71 miliar. Meskipun PMI berkontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia, sering kali mereka diabaikan dan bahkan menghadapi berbagai persoalan hukum.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI Afriansyah Noor menjelaskan bahwa pemerintah saat ini sedang fokus untuk meminimalisir kerugian yang dialami oleh PMI di negara penempatan. Upaya ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan keselamatan yang lebih baik kepada mereka. Salah satu lembaga yang terlibat dalam upaya ini adalah Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), yang dibentuk oleh pemerintah untuk mengatasi masalah perlindungan di negara-negara penempatan.

Bacaan Lainnya

Salah satu permasalahan utama yang harus diatasi adalah pemberangkatan ilegal PMI. Banyak PMI yang berangkat secara ilegal tanpa mengikuti prosedur yang benar, dan hal ini sering kali berdampak buruk pada keselamatan dan perlindungan mereka. Oleh karena itu, pemerintah berfokus pada sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat, terutama di daerah-daerah yang banyak mengirimkan PMI secara ilegal. Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya berangkat secara legal, diharapkan angka PMI ilegal dapat dikurangi.

Dalam upaya mengurangi pemberangkatan ilegal, perubahan dalam prosedur administrasi juga sedang dilakukan. Salah satu perubahan yang sedang direvisi adalah persyaratan pembuatan paspor. Tujuannya ialah membuat proses ini lebih efisien dan mengurangi birokrasi yang membebani PMI. Selain itu, pemerintah juga telah mengintensifkan penindakan terhadap agen-agen ilegal yang memberangkatkan PMI secara tidak sah.

Afriansyah juga mengungkapkan, pemerintah berupaya untuk meningkatkan kualitas PMI yang berangkat secara legal. Hal ini dilakukan dengan memberikan pelatihan dan sertifikasi kepada PMI, sehingga mereka memiliki keterampilan yang dibutuhkan di negara penempatan. Dengan demikian, mereka dapat mendapatkan pekerjaan yang lebih baik dan gaji yang sesuai.

Data yang dikumpulkan oleh Kementerian Tenaga Kerja menunjukkan bahwa saat ini terdapat sekitar 200 ribu PMI yang berangkat secara resmi ke lebih dari 80 negara penempatan. Namun, jumlah PMI ilegal diperkirakan lebih tinggi. Oleh karena itu, perbaikan dalam sistem penempatan sedang dilakukan untuk mengurangi angka PMI ilegal.

Dalam upaya memaksimalkan pelatihan PMI, pemerintah juga bekerja sama dengan Balai Latihan Kerja (BLK) dan lembaga-lembaga pelatihan lainnya. BLK menyediakan pelatihan dalam berbagai bidang, seperti keterampilan teknis, bahasa, dan keterampilan sosial. Dengan pelatihan ini, PMI dapat memiliki keterampilan yang lebih baik dan siap untuk bekerja di negara penempatan mereka.

Afriansyah mengakhiri diskusi di FORUM NGOPDAR dengan harapan bahwa upaya pemerintah dalam melindungi dan meningkatkan kualitas PMI Indonesia akan terus berlanjut. Semoga program-program ini dapat mengurangi angka PMI ilegal, memberikan peluang yang lebih baik bagi mereka yang bekerja di luar negeri, dan meningkatkan kesejahteraan mereka serta kontribusi mereka terhadap ekonomi Indonesia.*