Minggu, 13 Juli 2025
Menu

Eks Capim KPK Laporkan Putusan PN Jakbar ke KY, Dinilai Lecehkan Logikan Hukum

Redaksi
Pengacara JJ Amstrong Sembiring | ist
Pengacara JJ Amstrong Sembiring | ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – JJ Amstrong Sembiring, kuasa hukum Ir. Bataradjaja Inderadjajanata, yang sebelumnya pernah mencalonkan diri sebagai pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023, bersama dengan tim hukumnya, Julianta Sembiring dan Ratna Herlina Suryana, menyampaikan kritik terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 797/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Brt tanggal 2 Agustus 2023.

Mereka mengklaim bahwa majelis hakim telah salah menerapkan hukum dalam putusan tersebut.

Menurut Amstrong, putusan ini menyatakan, pemegang saham yang mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 4 April 2022 telah melanggar hukum, meskipun menurutnya, RUPSLB tersebut sudah jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas yang memberikan wewenang penyelenggaraan RUPS kepada Direksi atau Dewan Komisaris.

Amstrong menegaskan bahwa pemegang saham seharusnya hanya memiliki hak untuk meminta penyelenggaraan RUPS, bukan untuk melaksanakannya. Jika Direksi atau Dewan Komisaris tidak memenuhi permintaan pemegang saham, pemegang saham dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri setempat untuk memerintahkan penyelenggaraan RUPSLB.

Amstrong menganggap, penyelenggaraan RUPSLB pada 4 April 2022 oleh pemegang saham adalah tindakan yang melawan hukum.

“Jadi itu tidak sah secara hukum,” tegasnya.

Dalam konteks ini, Ir. Bataradjaja Inderadjajanata telah mengirim surat jawaban dan somasi kepada Karna Brata Lesmana, pemegang saham yang mengundangnya untuk hadir dalam RUPSLB 4 April 2022. Dalam surat tersebut, Bataradjaja menyatakan bahwa ia masih menjabat sebagai Direksi dan Komisaris PT Duta Pendawa Kharisma, dan karena itu, ia memiliki wewenang untuk menyelenggarakan RUPSLB.

Namun, Amstrong menambahkan bahwa surat pengunduran diri Bataradjaja sebagai Komisaris PT Duta Pendawa Kharisma pada 23 Agustus 2021 belum diproses melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memberitahukan perubahan data perseroan. Oleh karena itu, menurut Amstrong, Bataradjaja masih berhak dan berwenang menjabat sebagai Direksi PT Duta Pendawa Kharisma.

“Para pelaksana RUPSLB tanggal 4 April itu sengaja menabrak hukum atau melawan hukum,” kata Amstrong.

Amstrong juga mencatat bahwa berdasarkan Anggaran Dasar PT Duta Pendawa Kharisma, jika semua jabatan anggota Direksi lowong atau berhalangan tetap, maka Komisaris berhak mengambil alih tugas dan wewenang Direksi demi kelangsungan perusahaan. Oleh karena itu, menurut Amstrong, Bataradjaja berhak dan berwenang menjabat sebagai Direksi PT Duta Pendawa Kharisma.

Terakhir, Amstrong menyatakan bahwa tindakan pemegang saham yang mengadakan RUPSLB pada 4 April 2022 tanpa mengindahkan rencana Bataradjaja untuk mengadakan RUPSLB pada Juni 2022 diduga bermotivasi untuk mengambil alih PT Duta Pendawa Kharisma dan Hotel Prinsen Park, serta menghindari dugaan pencurian uang hotel yang telah berlangsung

“Mengapa tidak dilaksanakan sebagaimana Karna Brata Lesmana jadwalkan pada Senin, 4 April 2022 karena kliennya Bapak Bataradjaja sebagai Komisaris sedang melakukan audit keuangan perusahaan. Audit perusahaan ini penting sebagai acuan bagi siapa pun yang mengelola perusahaan ini ke depan,” tegas Amstrong.

Amstrong juga mengecam keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan berharap bahwa proses banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan berlangsung lebih adil dan sesuai hukum.

“Jadi majelis hakim dalam memutus perkara ini jelas sekali sangat mengada-ada karena salah dalam penerapan hukumnya, sehingga perkara ini yang sudah masuk ke dalam tingkat banding jangan sampai lagi terulang dalam menganalisa penerapan perkara hukum dan saya berharap hakim di tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tegak lurus dalam penerapan hukumnya, sehingga hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memeriksa nantinya professional, cerdas, adil dan bijaksana,” kata dia.

Salah kuasa hukum, Julianta Sembiring menduga ada campur tangan yang tidak terlihat, yang menilik salah satu lawannya, Karna Brata Lesmana mantan elit Partai NasDem yang sekarang menjadi caleg PDIP.

Kemudian Ratna Herlina Suryana yang juga kuasa hukum mengatakan, perkara ini jangan diintervensi oleh mafia peradilan atau mafia hukum, biar penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya, sehingga hukum dapat ditegakkan dengan benar.* (Tim FORUM KEADILAN)