Koalisi Serius Revisi UU ITE Kritik Pembahasan Tertutup di DPR

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy OS Hiariej saat berbicara di acara "Membedah Revisi UU ITE 2.0"
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy OS Hiariej saat berbicara di acara "Membedah Revisi UU ITE 2.0" | Amnesty International Indonesia

FORUM KEADILAN – Perwakilan Koalisi Serius Revisi UU ITE Usman Hamid menyoroti sikap Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI yang kerap kali melakukan rapat tertutup saat membahas revisi kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Koalisi Serius Revisi UU ITEĀ  ini terdiri dari beberapa organisasi masyarakat sipil seperti Amnesty International Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, ELSAM, Greenpeace Indonesia, ICJR, ICW, IJRS, Imparsial, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Yayasan LBH Indonesia (YLBHI), dan puluhan organisasi lain.

Bacaan Lainnya

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman saat membuka diskusi “Membedah Revisi UU ITE 2.0” yang diselenggarakan AII, Senin, 11/9/2023, mengharapkan Komisi I dapat membuka setiap pembahasan kedua revisi UU ITE tersebut.

Dia menyebut bahwa seluruh masukan, saran dan aspirasi dari masyarakat harus diserap oleh negara, dalam hal ini pemerintah dan DPR.

Menurutnya ada dua alasan pembahasan harus terbuka.

Pertama, keterbukaan informasi merupakan salah satu hak asasi manusia.

“Masyarakat memiliki hak untuk memberikan informasi, memberikan pandangan, dan memberikan masukan,” ujarnya.

Alasan kedua yaitu masyarakat umum yang nantinya menjadi pihak yang harus mematuhi setiap peraturan yang tertuang dalam UU ITE.

Usman menggarisbawahi sudah banyak masyarakat yang menjadi korban dari pasal karet dalam UU ITE.

“Masyarakat pada akhirnya adalah pihak yang harus mematuhi undang-undang, karena masyarakat (harus) mematuhi UU ITE, masyarakat harus tahu UU apa yang ke depan harus mereka patuhi,” ucap Usman.

Senada dengan Usman, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy Omar Sharif Hiariej sepakat bahwa melibatkan partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga keseimbangan sehingga UU yang dibuat sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Di sisi lain, dia menyebut memang tidak akan bisa untuk menjangkau setiap lapisan masyarakat, namun partisipasi bisa berupa dalam berbagai cara seperti melalui hasil riset. Hal inilah, kata Eddy, yang dapat membantu memformulasikan segala sesuatu yang perlu diatur.

Meaningful participation (partisipasi yang bermakna) harus dilakukan kalau memang kualitas substansi suatu UU itu mau lebih baik. Oleh karena itu, hak untuk didengarkan, dijelaskan dan dipertimbangkan menjadi suatu keniscayaan,” tuturnya.

Dihubungi terpisah, Anggota Komisi I Dave Laksono menyebutkan alasan Komisi I kerap membahas RUU ITE secara tertutup menurutnya agar pembahasan cepat selesai dan tidak ada perdebatan yang berlarut-larut.

“Agar bisa cepat rampung dan tidak ada yang menarik kesimpulan sebelum pembahasan rampung,” ucapnya kepada Forum Keadilan pada Selasa, 12/9/2023.

Dave melanjutkan saat ini Komisi I sedang fokus menyelesaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2024. Menurutnya, setelah pembahasan tersebut rampung, pembahasan RUU ITE akan dimulai kembali.

Dirinya juga menyatakan bahwa DPR memberi ruang untuk masyarakat sipil dalam memberikan masukan.

Dave bahkan menyebut Komisi I pernah mengundang beberapa organisasi masyarakat sipil untuk memberikan masukan. Pasal karet yang dikritik oleh masyarakat juga telah dimasukkan dalam draf.

Namun, dia tidak merinci pasal-pasal apa saja yang nantinya direvisi dan dipertahankan pada UU ITE terbaru nantinya.

“Pernah diundang berapa kali untuk kita menerima masukan dari masyarakat sipil, dan telah dimasukkan dalam draf (pasal karet yang dikritik oleh masyarakat),” tutupnya.*

 

LaporanĀ Syahrul Baihaqi

Pos terkait