FORUM KEADILAN – Penyidik Polda Metro Jaya berhasil membongkar rumah produksi film porno di tiga studio yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel). Produksi film tersebut diperankan artis, selebgram, bahkan foto model.
Rumah produksi film porno ini beroperasi sejak 2022 dan selama kurang lebih satu tahun beroperasi, sutradara rumah produksi tersebut telah menghasilkan ratusan film dewasa.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa kasus ini terungkap saat pihak kepolisian melakukan patroli siber. Selama patroli, mereka menemukan tiga website yang mengunggah video atau film dewasa dengan rata-rata durasi 1-1,5 jam per film.
“Jadi satu rumah produksi yang kemudian hasil film itu ditransmisikan ke tiga website. TKP-nya ada di tiga wilayah di Jakarta Selatan,” katanya kepada wartawan, Senin, 11/9/2023.
Saat ini, polisi sedang melakukan pengejaran terhadap puluhan pemeran film dewasa yang terlibat dalam kasus ini. Sementara itu, sutradara dan beberapa anggota kru produksi sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Selanjutnya, kami melakukan penangkapan paksa terhadap lima orang tersangka. Kelima tersangka ini semuanya terlibat dalam operasional rumah produksi yang sama,” ungkap Ade.
Mereka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan/atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Adapun lima orang yang ditangkap dalam kasus ini memiliki peran sebagai berikut:
- Tersangka dengan inisial I, seorang pria yang berperan sebagai sutradara, admin, pemilik yang menguasai website, hingga produser.
- Tersangka dengan inisial JAAS, seorang pria yang berperan sebagai kameramen.
- Tersangka dengan inisial AIS, seorang pria yang berperan sebagai editor film.
- Tersangka dengan inisial AT, seorang pria yang berperan sebagai sound engineer.
- Tersangka dengan inisial SE, seorang wanita yang berperan sebagai sekretaris dan juga menjadi talent.