Eks Mahid dan Eksil 1965 Diberi Kemudahan Kembali ke Indonesia

FORUM KEADILAN – Mantan Mahasiswa Ikatan Dinas (Mahid) yang diutus ke luar negeri saat pemerintahan Presiden Soekarno dan tidak bisa lagi kembali saat rezim Soeharto kini mendapatkan pelayanan untuk mengurus visa, izin tinggal dan izin kembali ke Indonesia.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa layanan ini juga diberikan kepada korban pelanggaran HAM berat atau eksil politik.
Hal ini disampaikan Yasonna dalam pertemuannya bersama Menko Polhukam Mahfud MD saat bertemu dengan korban pelanggaran HAM berat di Amsterdam.
“Dikenakan tarif 0 (nol) Rupiah,” kata Yasonna di Gedung Pertemuan De Schakel, Amsterdam, Belanda Minggu, Minggu, 27/8/2023 waktu setempat.
Yasonna mengatakan, kebijakan ini mengacu pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No M.HH-05.GR.01.01 Tahun 2023 tentang Layanan Keimigrasian Bagi Korban Peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat pada 11 Agustus 2023.
Para korban yang sudah diverifikasi bisa melawat ke Indonesia dengan lebih mudah.
Untuk mendapatkan fasilitas ini, mantan mahasiswa ini harus melayangkan permohonan ke KBRI tempat mereka menetap kini.
KBRI nantinya akan meneruskan permohonan itu ke pemerintah pusat RI.
Fasilitas visa itu kemudian diterbitkan oleh Menkumham maupun pejabat Imigrasi yang ditunjuk. Tindakan ini atas rekomendasi Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM (Kemenko Polhukam).
Sementara itu, Mahfud MD mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat.
“Para korban diberikan kemudahan dalam mendapatkan layanan keimigrasian untuk berkunjung ke Indonesia,” kata Mahfud di Amsterdam.
Adapun mantan Mahid dan korban pelanggaran HAM era Soekarno yang terpaksa melarikan diri ke luar negeri dan kini menetap di Belanda mayoritas tidak lagi menyandang status kewarganegaraan Indonesia.
Mereka mulanya tidak sedang belajar di Belanda, melainkan pelarian dari eks Mahid di negara lain.
Pertemuan di Amsterdam itu dihadiri sekitar 50 eks eks Mahid Belanda, eksil dari Moskow, Beijing, dan Bulgaria.
Yasonna menyebut, eks Mahid dan eksil 1965 itu bisa kembali mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia.
“Saudara dapat memprosesnya saat berada di Indonesia,” ujar Yasonna.*