Beda dengan Kejagung, KPK Tetap Usut Dugaan Korupsi yang Libatkan Capres-Caleg

Gedung KPK
Gedung KPK | Merinda Faradianti/forumkeadilan.com

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap mengusut dugaan korupsi yang menyangkut calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), dan calon anggota legislatif (caleg) meskipun di tahun politik.

“KPK tentu tetap bekerja sesuai ketentuan tugas pokok dan fungsi KPK sebagaimana yang telah diamanatkan Undang-Undang,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, dikutip, Selasa, 22/8/2023.

Bacaan Lainnya

Ali memastikan pemberantasan korupsi tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Kami pastikan semua upaya kerja pemberantasan korupsi yang KPK lakukan tetap junjung profesionalisme, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Ali menyebut, dalam melaksanakan tugas dan fungsi pokoknya, KPK bekerja dengan memegang asas keterbukaan, akuntabilitas, proporsional, dan menghormati hak asasi manusia (HAM).

Sikap KPK tersebut berbeda dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menunda seluruh proses penegakan hukum terkait capres, cawapres, caleg, dan calon kepala daerah hingga seluruh tahapan Pemilu 2024 selesai.

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam memorandumnya meminta jajarannya menunda penanganan kasus korupsi di seluruh tahapan baik penyelidikan maupun penyidikan.

“Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis.

Burhanuddin juga memerintahkan jajarannya untuk hati-hati dan cermat ketika menangani laporan dugaan korupsi yang melibatkan capres, cawapres, caleg, dan calon kepala daerah.

“Penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati. Selain itu, perlunya mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat ‘black campaign‘, yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan,” ujar Burhanuddin.*