FORUM KEADILAN – Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) merespons gugatan batas usia pencalonan capres dan cawapres.
Diketahui kini gugatan batas usia pencalonan capres dan cawapres ini tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK)
Gugatan yang dilayangkan terkait Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 yang membatasi usia minimal 40 tahun untuk capres dan cawapres.
JK berpendapat jika 40 tahun adalah usia yang dikategorikan matang.
Ditambah Indonesia adalah negara yang membutuhkan pemimpin yang berpengalaman.
“Jadi waktu itu di DPR pertimbangannya bahwa ini kan wapres, presiden RI ya, memimpin 270 juta orang, tanpa pengalaman dan kepemimpinan yang kuat, bagaimana bisa memimpin 270 juta orang? Karena itu dipertimbangkan bahwa tingkat kematangan itu 40 tahun,” kata JK di Markas Pusat PMI, Jakarta Selatan pada Senin, 14/8/2023.
JK juga menyinggung usia pemimpin sejak Indonesia merdeka yang berusia di atas 40 tahun.
“Bung Karno itu yang pertama yang termuda, 44 tahun. Bung Hatta justru 41 tahun… Saya hanya mengatakan pengalaman, selama ini sejak Indonesia merdeka kematangan kepemimpinan itu dihitung pengalaman 40 tahun ke atas, kenapa DPR memutuskan itu,” katanya.
Diketahui MK kini tengah memproses tiga gugatan soal batas usia capres dan cawapres.
Gugatan tersebut salah satunya dilayangkan oleh politikus PSI.
Pengajuan uji materi ini sempat membuat isu memuluskan jalan Wali Kota Solo yang juga putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk maju menjadi cawapres.
Namun, usianya belum cukup sesuai dengan UU yang berlaku.
Gibran sejatinya sudah menjelaskan posisinya dalam wacana ini. Dia merasa tidak mungkin menjadi cawapres karena sejumlah keterbatasan.
“Enggak mungkin, wis tak jawab (sudah saya jawab),” katanya di Solo, Kamis, 3/8.
Gibran menegaskan dirinya belum cukup umur untuk menjadi cawapres. Selain itu, putra sulung Presiden Jokowi itu juga merasa belum pantas dari segala hal.
“Sudah saya jawab, umur belum cukup, ilmunya belum cukup, semua belum cukup. Aku kudu piye meneh?” kata Gibran.*