FORUM KEADILAN – Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut, penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) terhadap Cristalino David Ozora (17) bukan hanya sekadar penganiayaan berat, tapi juga perencanaan dan sadisme.
Jaksa mengatakan, penganiayaan yang dilakukan Mario berdampak sangat serius pada kondisi fisik David.
“Analisa dampak fisik, dampak yang dilakukan Dandy adalah sangat serius dan merugikan,” kata jaksa dalam sidang tuntutan Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 15/8/2023.
Menurut jaksa, dampak yang dihasilkan akibat penganiayaan Mario itu tak hanya terbatas pada cedera fisik, namun juga mengakibatkan David berpotensi cacat permanen.
“Dampak yang dihasilkan tidak hanya terbatas pada cedera fisik, tapi juga melibatkan kondisi kesehatan potensi cacat permanen pada anak korban David,” kata jaksa.
“Ini menguatkan argumen bahwa tindakan tersebut bukan hanya sekedar penganiayaan berat, tapi juga mengandung unsur perencanaan dan sadisme yang menciptakan dampak yang jauh lebih parah dalam aspek kemanusiaan,” ujar jaksa.
Diketahui, Mario dan Shane Lukas menjalani sidang tuntutan kasus penganiayaan David pada Selasa, 15/8.
Semula sidang tuntutan dijadwalkan pada Kamis, 10/8 kemarin. Namun ditunda karena jaksa menyatakan berkas tuntutan terhadap kedua terdakwa belum disempurnakan.
Mario didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David. Jaksa mengatakan bahwa perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak berinisial AG (15).
AG telah divonis bersalah dan dihukum 3,5 tahun penjara.*