Selasa, 08 Juli 2025
Menu

Keluarga Korban Pembunuhan Mahasiswa UI Tuntut Pelaku Dihukum Mati

Redaksi
AAB, mahasiswa UI yang membunuh adik tingkatnya
AAB, mahasiswa UI yang membunuh adik tingkatnya | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Keluarga korban mahasiswa Universitas Indonesia (UI), MNZ (19) yang dilakukan kakak tingkatnya, AAB (23) berharap pelaku dapat dijerat hukuman mati.

AAB diketahui menghabisi nyawa MNZ pada Rabu, 2/8/2023 lalu.

Pembunuhan ini terjadi di salah satu indekos di Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Depok.

Faiz Rafsanjani paman dari MNZ pun berharap pelaku dapat dijerat dengan hukuman mati.

Menurutnya, hal tersebut adalah hukuman yang setimpal dengan perbuatannya telah menghabisi nyawa MNZ.

“Kalau harapan kami ini karena ini ada pasal yang menuntut untuk ada perencanaan ya. Saya minta dari pihak keluarga 340 pasalnya, terkait dengan hukuman mati,” katanya.

Faiz meyakini jika tidak ada yang akan menerima jika keluarganya dihabisi seperti yang dialami oleh MNZ.

Ia berharap kasus ini bisa tuntas.

“Kita selaku orang tua sendiri apalagi saya yakin daripada si pelaku orang tuanya tidak akan mau anaknya dibegitukan juga. Dalam artian kami juga minimal ya kita ikutin proses hukum yang berlaku di negara kita dikawal dari teman-teman kepolisian pihak kejaksaan nantinya kita akan kawal sampai tuntas sampai juga putusannya,” ungkapnya.

Faiz menuturkan, walaupun pelaku sudah meminta maaf tapi proses hukum tetap berjalan. Pelaku harus bertanggungjawab atas perbuatannya. Dia akan mengawal kasus ini sampai tuntas.

Sebelumnya, pelaku AAB diduga membunuh korban lantaran ingin menguasai harta.

AAB pun mengakui perbuatannya hingga meminta maaf ke keluarga korban.

“Saya ingin minta maaf, saya atas nama Altafasalya Ardnika Basya, kakak tingkat almarhum Muhamad Naufal Zidan ingin meminta maaf sebesar-besarnya pada ibu korban, bapak korban, keluarga korban, kerabat korban, teman-teman, pihak-pihak yang dirugikan, dan semua orang yang sudah saya kecewakan,” ucap AAB pada Sabtu, 5/8/2023.

Ia juga berjanji akan bertanggung jawab atas semua perbuatan yang dilakukannya.

AAB juga mengaku khilaf karena terlilit utang dan harus segera dilunasi.

Pelaku juga pernah meminjam uang pada korban Rp200 ribu, tapi sudah dilunasi.

“Baru beberapa bulan lalu (utang) sebesar Rp3 juta. Saya harus membayar untuk bulan depan,” ceritanya.*