Relawan Jokowi Amnesia Delik Aduan Penghinaan Presiden?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Sodetan Ciliwung di Jakarta Timur, Senin, 31/7/2023
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Sodetan Ciliwung di Jakarta Timur, Senin, 31/7/2023 | YouTube Sekretariat Presiden

FORUM KEADILAN – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut, ada pihak yang memanfaatkan momentum pelaporan Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Bahwa ada pihak yang memanfaatkan momentum itu, tapi itu sesuatu yang wajar saja dalam konteks politik,” katanya kepada Forum Keadilan, Kamis, 4/8/2023.

Bacaan Lainnya

Yang menjadi pertanyaan, mengapa relawan Jokowi seolah menutup mata atau terkesan pura-pura tidak mengetahui bahwa delik penghinaan merupakan delik aduan, yang mana mengharuskan Jokowi sebagai pelapornya alias tak bisa diwakilkan, apalagi oleh relawan.

Atau para relawan Jokowi memang sebegitu awamnya tidak mengetahui pasal penghinaan merupakan delik aduan. Jika benar adanya, sungguh sangat disayangkan.

“Dalam konteks penghinaan, Jokowi sebagai terduga penghinaan diwajibkan melakukan pelaporan, bukan diwakili relawan atau pihak ketiga,” sergah Fickar.

Terlebih menurut Fickar, kritikan yang dilontarkan Rocky ke Jokowi ada dalam konteks jabatan bukan menyerang pribadi.

“Pejabat publik itu, termasuk presiden, dipilih dan digaji oleh rakyat melalui uang pajak yang dibayar pada negara, karena itu seharusnya pejabat publik itu adalah tempat dan harapan rakyat menitipkan aspirasinya dengan bahasa yang sekeras apa pun. Karena kritik atau pernyataan itu disampaikan kepada pejabat publik dalam konteks jabatan bukan pribadi,” sebutnya

“Pasal 28 Ayat 2 UU ITE itu sudah dibatalkan Pasal 243 KUHP, dan KUHP baru berlaku tahun 2023, karena itu jika dasar penyidikannya pasal tersebut seharusnya (laporan) tidak bisa dilakukan,” sambungnya.

Menurut Fickar, jika memang Jokowi mau membungkam Rocky Gerung maka dia sendiri lah yang bisa melaporkan ke aparat penegak hukum.

“Ya, penghinaan presiden dan wakil presiden dalam KUHP lama dibatalkan MK. Presiden bisa menggunakan pasal pencemaran biasa, karena itu di KUHP baru penghinaan pada presiden dan wakil presiden meskipun muncul lagi tetap sebagai delik aduan. Yang harus dilaporkan oleh korbannya langsung,” jelasnya.

Karena hal tersebut, seharusnya laporan itu tidak bisa dilakukan oleh pihak ketiga dan diproses oleh kepolisian. Fickar juga berpendapat alasan Jokowi tidak melaporkan Rocky karena ia memiliki kesadaran tinggi bahwa dirinya merupakan seorang pejabat negara.

“Karena itu jika Polda memproses dengan pasal tersebut artinya Polda belum baca KUHP baru. Pak Jokowi itu sangat tinggi kesadarannya sebagai pejabat publik, karena dia mengerti kalau dia tidak jadi presiden pasti tidak dikritisi. Karena itu sekeras apa pun kritik itu bagian dari konsekuensi dari pejabat publik, dan bukan hal yang penting juga,” tutupnya.* (Tim FORUM KEADILAN)