Selasa, 15 Juli 2025
Menu

Vonis Bebas Gazalba Saleh, Mahfud MD Dorong KPK Kasasi

Redaksi
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menko Polhukam Mahfud MD buka suara soal vonis bebas dari Pengadilan Tipikor Bandung terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh.

Diketahui bahwa Gazalba Saleh divonis bebas dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Mahfud mengatakan bahwa negara akan melakukan upaya hukum yang bisa ditempuh.

“Yang jelas kalau dalam hukum pidana itu lawan dari pihak terpidana itu adalah negara, bukan orang. Oleh karena negara, sejauh mana ada upaya hukum yang bisa ditempuh, negara akan lakukan,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta pada Rabu, 2/8/2023.

Dalam kasus tersebut, Mahfud bahkan mendorong KPK untuk menempuh upaya kasasi.

“Nanti akan saya koordinasikan untuk naik ke kasasi, KPK ya karena yang mewakili negara itu KPK. KPK kita koordinasikan untuk kasasi, koordinasi bukan mendikte. Yang jelas hukum ini harus ditegakkan,” ungkapnya.

Sebelumnya, tim jaksa KPK menuntut Gazalba dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Berdasarkan fakta yuridis, menurut jaksa, tampak jelas niat/kehendak Gazalba bersama-sama dengan Nurmanto Akmal, Desy Yustria, Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho menerima uang dari Heryanto Tanaka, Theodorus Yosep Papera dan Eko Suparno sejumlah Sin$110 ribu.

Uang itu terkait dengan pengurusan perkara pidana nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang dipimpin Ketua PN Bandung Yoserizal membebaskan Gazalba dari dakwaan jaksa.*