FORUM KEADILAN – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menetapkan Kepala Badan Search and Rescue Nasional (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi dan koordinator administrasi, Letnan Kololen (Letkol) Adm Arfi Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Namun demikian, adanya TNI aktif yang menempati jabatan sipil juga banyak dipertanyakan publik.
Menanggapi hal tersebut, peneliti SETARA Institute, Ikhsan Yosarie mengatakan bahwa penempatan TNI di jabatan sipil sebenarnya diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Kalau di lihat dari Pasal 47 ayat 1 UU TNI, sebenarnya sudah memberi base line yang jelas bahwa, prajurit aktif yang menempati jabatan sipil harus melakukan pensiun dini,” ujar Ikhsan saat ditemui Forum Keadilan di Kantor Imparsial, di Jakarta Selatan, Rabu, 2/8/2023.
Namun, lanjut Ikhsan, di pasal 47 ayat 2 menyebut adanya beberapa jabatan sipil yang boleh dijabat oleh TNI aktif tanpa harus pensiun.
Jabatan tersebut ialah Koordinator Bidang Politik dan Hukum Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, SAR Nasional, Narkotik Nasional, dan Mahkamah Agung.
Melihat aturan itu, tentunya Kepala Basarnas dan koordinator administrasi termasuk dalam jabatan sipil yang memang boleh dijabat oleh perwira TNI aktif.
Meskipun diperbolehkan, Ikhsan mengkritik hal tersebut membuat adanya potensi pelanggaran hukum yang terjadi.
“Ketika TNI aktif ditempatkan di jabatan sipil, maka potensi mereka untuk melanggar hukum ini terbuka,” paparnya.
Menurut Ikhsan, ketika TNI menduduki jabatan sipil seharusnya didorong dengan revisi undang-undang militer, bahwa mereka harus tunduk pada pengadilan sipil.
Kemudian persoalan lain lagi adalah adanya TNI aktif yang menempati jabatan-jabatan sipil di luar lembaga yang diperbolehkan oleh UU TNI.
Menurut data Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) di tahun 2020 sampai 2022, setidaknya ada delapan jabatan yang seharusnya tidak boleh ditempati oleh TNI aktif.
Jabatan tersebut ialah Komisaris Utama PT Dahana, Staf Khusus Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Bidang Pengamanan Destinasi Wisata dan Isu-Isu Strategis, Komisaris Utama PT Dirgantara Indonesia, Direktur Jenderal pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Komisaris Utama PT Pindad, Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia.
Ikhsan menilai, penempatan TNI aktif dalam data tersebut merupakan bentuk perluasan dari jabatan yang diperbolehkan. Tentunya itu berlawanan dengan aturan.
Selain itu, penempatannya juga berdampak ke profesionalisme TNI.
“Seharusnya TNI itu fokus pada isu pertahanan keamanan. Ketika dia ditempatkan di jabatan sipil, maka mereka sehari-harinya akan fokus pada instansi-instansi sipil. Itu sama sekali tidak produktif atau tidak menunjang fungsi mereka sebagai alat pertahanan negara,” tegasnya.
Ikhsan meminta Presiden Joko Widodo harus melakukan evaluasi terhadap hal-hal yang bertentangan dengan reformasi TNI.
“Bagaimana pun itu amanat reformasi dan juga bagian penting dalam demokratisasi di Indonesia” pungkasnya.*
Laporan Charlie Adolf Lumban Tobing