Puspom TNI Bantah Intimidasi Pimpinan KPK Soal Kasus di Basarnas

FORUM KEADILAN – Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko membantah adanya intimidasi dari rombongan TNI terhadap KPK usai penetapan dua perwira aktif TNI sebagai tersangka.
Dua perwira TNI yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
“Ah enggak itu (intimidasi terhadap pimpinan KPK),” ujar Agung pada Senin, 31/7/2023.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri tak menjawab pertanyaan wartawan saat disinggung soal dugaan adanya intimidasi tersebut.
Sebelumnya, penetapan tersangka Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dalam kasus suap di Basarnas menjadi polemik.
Puspom TNI tak terima dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK mendatangi gedung antirasuah tersebut pada Jumat, 28/7/2023.
Puspom TNI menyebut mereka punya aturan sendiri yakni peradilan militer.
Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko mengatakan kecewa dengan KPK karena tak berkoordinasi.
Setelah itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan permohonan maaf. Johanis juga menyebut terdapat ‘kekhilafan’ dari tim penyelidik dalam operasi tersebut.
Direktur Penyidikan sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Brigadir Jenderal Asep Guntur Rahayu kemudian menyatakan mundur akibat polemik tersebut.
Namun Firli ingin mempertahankan Asep.*