KPK Periksa Zumi Zola atas Kasus Dugaan Suap RAPBD Jambi 2017-2018

Zumi Zola
Zumi Zola | Sekretariat Kabinet

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai saksi atas kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.

Zumi Zola tiba di gedung KPK, Jakarta Selatan pukul 09.58 pada Selasa, 1/8/2023.

Bacaan Lainnya

“Saksi kasus Jambi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Kasus ini terjadi saat adanya sejumlah proyek pengerjaan infrastruktur bernilai miliaran rupiah di Pemprov Jambi.

Sejumlah anggota DPRD diketahui meminta uang kepada Zumi Zola yang kala itu menjabat sebagai Gubernur Jambi demi memuluskan pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.

Zumi Zola melalui orang kepercayaannya bernama Paut Syakarin lalu menyiapkan dana sekitar Rp2,3 miliar.

Uang itu lalu dibagikan kepada puluhan anggota DPRD, yang kini telah berstatus tersangka.

Pembagian uang tersebut dikenal dengan istilah ketok palu.

Dalam kasus ketok palu, ada 52 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, 24 di antaranya telah disidang.

Dari penyidikan 24 tersangka, KPK lalu melakukan pengembangan dan menetapkan 28 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka. Dari 28 orang tersebut, 17 orang telah ditahan KPK.

Hasil dari pengembangan penyidikan mengungkap adanya keterlibatan Zumi Zola dalam kasus suap ketok palu yang melibatkan anggota DPRD Jambi.

Zumi Zola diketahui pernah menjadi tersangka dan ditahan KPK sejak April 2018 karena menerima gratifikasi senilai Rp49 miliar.

Ia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subside 3 bulan kurungan.

Zumi Zola bebas pada September 2022. Ia diketahui mendapatkan bebas bersyarat sehingga hanya menjalani masa penahanan kurang lebih 4 tahun dari total masa hukumannya.*