Jumat, 07 November 2025
Menu

KPU Imbau Parpol Tak Pasang Alat Peraga Kampanye di Berbagai Tempat Ini

Redaksi
KPU RI | Ist
Gedung KPU RI | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau partai politik peserta Pemilu 2024 untuk tidak memasang alat peraga kampanye di tempat-tempat yang terlarang.

Tempat-tempat tersebut adalah tempat ibadah hingga fasilitas negara.

Imbauan tersebut disampaikan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari melalui surat bernomor 766/PL.01.6-SD/05/2023 yang ditandatangani Kamis, 27/7/2023. Surat itu dikirimkan KPU kepada pimpinan parpol.

“Berdasarkan Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, mengatur bahwa Alat Peraga Kampanye Pemilu dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut: tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum,” bunyi Surat KPU angka 2.

Hasyim meminta agar peserta pemilu taat pada aturan yang ada demi menjaga ketertiban jelang Pemilu 2024.

Pada surat KPU angka 3 juga disebutkan bahwa partai politik atau kelompok masyarakat untuk tidak memasang bendera partai politik, baliho dan alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye di tempat umum sebelum masa kampanye dan setelah masa kampanye.

Sebelum masa kampanye dimulai, partai politik peserta pemilu baru dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai.

Dalam sosialisasi sebelum masa kampanye, peserta Pemilu boleh memasang bendera parpol dan nomor urutnya.

Parpol juga dibolehkan untuk melakukan pertemuan terbatas dengan memberitahukan terlebih dulu kepada KPU dan Bawaslu.

Selain itu, saat masa sosialisasi berlangsung, peserta pemilu dilarang mengungkapkan identitas, citra diri atau karakteristik parpol dengan metode penyebaran bahan kampanye kepada publik, memasang alat peraga kampanye di tempat umum dan media sosial di luar masa kampanye.*