FORUM KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan Pemilu 2024 menggunakan metode pencoblosan, seperti Pemilu 2019.
Artinya, masyarakat saat pemungutan suara memilih dengan cara mencoblos, bukan mencotreng.
“Coblos, masih,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari kepada wartawan Jumat, 28/7/2023.
Metode pencoblosan tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasa 351 Ayat 1, berbunyi:
“Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara: (a) mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.”
Begitu juga dengan pencoblosan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Pemilih harus mencoblos di nomor, nama, atau gambar partai politik.
Selain surat suara, KPU juga akan kembali menggunakan kotak suara bahan karton untuk Pemilu 2024.
Lebih lanjut, Hasyim menyebut, KPU menyiapkan lebih dari 2.700 desain surat suara di Pemilu 2024.
“Surat suara kan ragamnya juga banyak, karena daerah pemilihan kita untuk Pemilu 2024 mulai Pemilu Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota itu lebih dari 2.700 dapil, sehingga desain surat suara juga lebih dari 2.700 desain,” ujar Hasyim.*