FORUM KEADILAN – Banyaknya aplikasi pinjaman online (pinjol) yang beredar membuat masyarakat tergiur dengan segala tawarannya, seperti bunga rendah, limit yang tinggi atau persyaratan yang sangat mudah.
Namun Anda harus berhati-hati dalam memilih aplikasi karena banyak aplikasi pinjaman online yang ilegal atau tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berikut beberapa tips agar terhindar dari pinjol ilegal.
1. Memastikan Izin Aplikasi
Anda harus bisa membedakan antara fintech lending legal yang OJK dan pinjol ilegal.
Anda juga harus memastikan perusahaan pinjol tersebut berada di bawah pengawasan OJK dengan cara cek legalitas aplikasi pinjol di situs resmi OJK atau WhatsApp di nomor resmi OJK 157.
2. Menghindari Iklan Ajakan
Abaikan dan jangan sampai tergiur jika Anda menerima pesan iklan yang dikirim melalui SMS, WhatsApp, email atau media komunikasi lainnya, karena aplikasi resmi yang berizin OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi.
3. Memastikan Legalitas dan Rekam Jejak Digital Aplikasi
Jangan tertipu oleh logo OJK yang terdapat pada aplikasi, bisa jadi logo tersebut palsu atau hanya tempelan.
Anda dapat mencari tahu melalui internet mengenai aplikasi tersebut, memastikan alamat kantor dan pengurus yang jelas.
Anda juga dapat melihat ulasan dari pelanggan lain melalui internet atau ulasan aplikasi pada Google Playstore atau App Store.
4. Pastikan Aplikasi Mempunyai Layanan Konsumen
Aplikasi pinjaman online yang resmi dan memiliki izin pasti mempunyai dan menyediakan layanan konsumen yang bisa diakses oleh semua pelanggan.
Layanan konsumen yang dimaksud ialah layanan customer service, layanan email, nomor telepon tertentu, serta media sosial resmi aplikasi dengan alamat kantor yang jelas.*
Laporan Risca Kusuma Wardani