Selasa, 16 September 2025
Menu

KPU Terapkan Jadwal Kampanye hingga Masa Tenang untuk Pemilu 2024

Redaksi
KPU RI | Ist
Gedung KPU RI | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan aturan kampanye untuk Pemilu 2024 mendatang.

Hal ini bertepatan dengan diterbitkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.

“Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi pasal 85 PKPU tersebut.

Salah satu pasal PKPU tersebut memuat bahwa kampanye dilakukan secara serentak oleh seluruh peserta pemilu.

Dalam PKPU tersebut juga terlampir jadwal pemilu yakni dilaksanakan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

KPU juga mengatur jadwal kampanye Pilpres jika terjadi putaran kedua. Yakni 2 hingga 22 Juni 2024.

Jadwal kampanye hingga masa tenang Pemilu 2024
Jadwal kampanye hingga masa tenang Pemilu 2024

Berikut adalah jadwal kampanye untuk Pemilu 2024:

  • 28 November 2023-10 Februari 2024: Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial.
  • 21 Januari-10 Februari 2024: Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media daring.
  • 11-13 Februari 2024: Masa tenang.
  • 2-22 Juni 2024: Kampanye tambahan jika terjadi Pilpres putaran kedua.
  • 23-25 Juni 2024: Masa tenang.*