FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerika 10 saksi terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.
“Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU yang terkait pengurusan barang ekspor-impor pada kantor pelayanan bea dan cukai Makassar untuk tersangka AP (Andhi Pramono),” ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 13/7/2023.
Ali menyebut, sepuluh saksi yang diperiksa tersebut adalah Tamrin (Karyawan Swasta), Ciwi Hartono (Karyawan Swasta), Edison Alva (Wiraswasta), Tiurlan Sihalaho (Notaris), dan Anly Cenggana (Notaris).
Kemudian, Willy (Direktur PT Megah Menorah Indonesia), Aparianto (Wiraswasta), Masrayani (Karyawan Swasta), Niaty Inya Ida Putri (Wiraswasta), serta Susanti (Karyawan Swasta).
Sepuluh saksi tersebut diperiksa di Polresta Barelang, Jalan Sudirman Nomor 4, Sukajadi, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Sebelumnya KPK juga telah menggeledah rumah mertua mantan Kepala Bea Cukai Makassar yang berlokasi di Batam pada Rabu, 12/7, kemarin.
Dalam penggeledahan tersebut, tim KPK menemukan dokumen transaksi keuangan milik Andhi Pramono yang diduga sengaja disembunyikan di rumah mertuanya.
Seperti diketahui, KPK telah mengumumkan penetapan Andhi Pramono sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 15 Mei 2023 lalu.
Andhi disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*