Satgas Dalami Dugaan TPPU Emas Ilegal Rp189 T di Bea Cukai

Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo saat konferensi pers di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, Senin, 10/7/2023 | YouTube PPATK
Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo saat konferensi pers di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, Senin, 10/7/2023 | YouTube PPATK

FORUM KEADILAN – Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengatur pertemuan dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mendalami data dugaan pencucian uang emas batangan ilegal di Bea Cukai senilai Rp189 triliun.

Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo mengatakan, pihak Bea Cukai mencurigai adanya potensi tindak pidana lain yang bukan kewenangan mereka terkait dugaan TPPU emas batangan ilegal senilai Rp189 triliun.

Bacaan Lainnya

“Maka kami tadi sudah putuskan untuk dilakukan pertemuan bersama. Kami akan mengundang kawan-kawan dari Bareskrim, kami juga akan mengundang kawan-kawan dari Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan data keterangan dan dokumen yang sudah diperoleh oleh kawan-kawan Bea Cukai ini,” kata Sugeng Purnomo saat konferensi pers di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, Senin, 10/7/2023.

“Ya katakan lah menurut teman-teman Bea Cukai ini belum bisa dinaikan ke penyidikan. Ada nggak potensi tindak pidana lainnya atau mungkin nanti di forum itu masih ada hal-hal yang belum dilengkapi oleh teman-teman Bea Cukai. Kita tadi berpikir untuk melakukan penyelidikan bersama. Bersama bukan arti dalam satu surat perintah tapi misalnya ada potensi tindak pidana lain, maka katakan lah tindak pidana ini terkait kewenangan teman-teman kepolisian. Bareskrim akan bergerak sendiri tentu nanti akan melakukan komunikasi,” sambungnya.

Kata Sugeng, Satgas TPPU juga akan mengundang Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menelusuri tindak pidana asal terkait dugaan TPPU emas batangan ilegal senilai Rp189 triliun tersebut.

“Kita ingin memastikan itu makanya teman-teman Kejaksaan kita undang untuk memastikan, karena tentu kita tidak ingin ada tumpang tindih terhadap penanganan perkaranya,” kata Sugeng.

Sebelumnya, Sugeng mengatakan, dugaan TPPU emas batangan ilegal di Bea Cukai senilai Rp189 triliun masih dalam penyelidikan. Ia mengatakan, dugaan TPPU emas batangan ilegal itu termasuk 10 skala prioritas dari Satgas TPPU.

“Rinciannya adalah dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ada empat (surat), kemudian Direktorat Jenderal Pajak ada tiga, dan selebihnya sebanyak tiga (surat) informasi dipaparkan oleh Inspektorat Jenderal,” ujar Sugeng dalam konferensi pers virtual, Kamis, 8/6.

“Jadi, sekali lagi untuk satu surat yang telah dilakukan tahapan penyelidikan dan ini belum selesai dilakukan, nilai transaksinya Rp189 triliun,” ujarnya lagi.

Transaksi mencurigakan Rp189 triliun merupakan bagian dari temuan transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan dengan rentang waktu 2009 sampai 2023, yang dilaporkan PPATK.

Pada Mei 2923, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia Mahfud MD pun membentuk Satgas TPPU untuk mengusut transaksi janggal tersebut.

Disampaikan Mahfud saat rapat dengan Komisi III DPR pada 29 Maret 2023, transaksi janggal Rp349 triliun itu terkait dengan ekspor emas yang melibatkan salah satu perusahaan swasta.

Kementerian Keuangan telah lebih dulu melakukan langkah hukum pada periode 2016–2017. Namun, putusan majelis hakim sampai tingkat Peninjauan Kembali pada 2019 memutuskan tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut.*