FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menyerahkan penanganan perkara kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK ke aparat hukum lain jika kasus tersebut di luar kewenangannya.
Kasus pungli di rutan KPK memang belum disimpulkan sebagai suap, gratifikasi atau pemerasan.
Sementara itu, kasus lainnya yang terjadi di KPK adalah dugaan pemotongan anggaran dinas oleh oknum pegawai KPK yang merugikan negara Rp550 juta dan terjadi sepanjang 2021-2022.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membeberkan pihaknya akan menyerahkan kasus di internal KPK tersebut usai menemukan peristiwa tindakan korupsi.
“Tentunya juga tidak dalam posisi mentah, tapi kita sudah melakukan penyelidikan. Kita sudah mengumpulkan bukti-bukti dna lainnya,” ujar Asep pada Rabu, 28/6/2023.
Asep juga mengatakan aparat penegak hukum tinggal melanjutkan penyelidikan yang dilakukan oleh KPK.
Ketentuan suatu kasus bisa ditangani oleh KPK atau tidak mengacu pada Pasal 11 Undang-Undang KPK Tahun 2019.
Pasal itu menyatakan, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus korupsi yang melibatkan APH, penyelenggara negara, dan orang lain yang berkaitan dengan APH dan penyelenggara negara.
Asep juga menjelaskan jika KPK perlu menangani sendiri terkait kasus internal karena merasa perlu benar-benar melihat bagaimana kasus tersebut terjadi.
Oleh karena itu, kata Asep, pihaknya melakukan penyelidikan secara komprehensif perkara dugaan pungli di KPK dan pemotongan uang dinas Rp 550 juta.
“Alasannya seperti itu. Nanti, kalau tidak masuk kategori perkara yang ditangani KPK itu akan diserahkan kepada APH lain. Bisa kepada kepolisian ataupun kepada kejaksaan,” katanya.*