FORUM KEADILAN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2023.
Dalam Perpres yang mengubah Perpres Nomor 5 Tahun 2013 itu, hakim ad hoc Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) tingkat pertama Rp23 juta/bulan.
“Hakim ad hoc sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, termasuk Hakim Ad Hoc Pengadilan Hak Asasi Manusia,” bunyi Pasal 3A ayat 1 Perpres 42/2023, dikutip dari website JDIH Setneg, Jumat, 23/6/2023.
Berikut daftar gaji Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM:
- Tingkat pertama Rp24.000.000
- Tingkat banding Rp29.280.000
- Tingkat kasasi Rp35.722.000
Untuk diketahui saat ini ada 17 calon hakim ad hoc HAM tingkat kasasi yang mengikuti seleksi. Dari situ akan dipilih 3 orang.
Selain itu juga sedang dilakukan seleksi calon hakim agung untuk 10 kursi.*