Jokowi Teken Perpres Gaji Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM

Presiden Jokowi memberi keterangan pers di Bandara Halim Perdanakusuma. | Tangkapan layar Setpres
Presiden Jokowi memberi keterangan pers di Bandara Halim Perdanakusuma. | Tangkapan layar Setpres

FORUM KEADILAN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2023.

Dalam Perpres yang mengubah Perpres Nomor 5 Tahun 2013 itu, hakim ad hoc Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) tingkat pertama Rp23 juta/bulan.

Bacaan Lainnya

“Hakim ad hoc sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, termasuk Hakim Ad Hoc Pengadilan Hak Asasi Manusia,” bunyi Pasal 3A ayat 1 Perpres 42/2023, dikutip dari website JDIH Setneg, Jumat, 23/6/2023.

Berikut daftar gaji Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM:

  1. Tingkat pertama Rp24.000.000
  2. Tingkat banding Rp29.280.000
  3. Tingkat kasasi Rp35.722.000

Untuk diketahui saat ini ada 17 calon hakim ad hoc HAM tingkat kasasi yang mengikuti seleksi. Dari situ akan dipilih 3 orang.

Selain itu juga sedang dilakukan seleksi calon hakim agung untuk 10 kursi.*

Pos terkait