Hunian DP Nol Rupiah Jadi Indekos, Pengawasan Pemprov DKI Jakarta Lemah

FORUM KEADILAN – Pengamat Ekonomi Gede Sandra menyebut, hunian DP Rp0 di Menara Samawa, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, yang diduga disewakan untuk menjadi indekos merupakan bukti bahwa program Rumah Dp Rp0 salah sasaran, serta minimnya pengawasan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Sebab, mengacu pada Pasal 8 Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2020 bahwa penerima manfaat bantuan pembiayaan rumah harus memenuhi syarat, salah satunya belum memiliki rumah yang dibuktikan dengan surat keterangan yang diketahui oleh lurah setempat.
Artinya, jika hunian tersebut disewakan atau dijadikan indekos maka pemilik diduga memiliki rumah lain.
“Bila ternyata pemilik hunian DP 0 masih menyewakan, artinya dia punya rumah yang lain. Maka kebijakan ini tidak tepat sasaran,” kata kepada Forum Keadilan, Jumat, 23/6/2023.
Gede menduga, ada celah dalam pengawasan sejak awal atau sebelum hunian diserahkan kepada penghuni, sehingga bisa dimanfaatkan oleh oknum.
“(Permasalahan) Sejak awal, bila bukan karena petugas pemerintah yang alpa sehingga kecolongan, ada kemungkinan juga terjadi ‘main mata’ antara oknum petugas dan oknum pemilik hunian,” ujarnya.
Gede pun meminta agar kebijakan Rumah DP Rp0 tersebut dievaluasi.
“Kebijakan ini harus ditinjau ulang,” kata dia.
Kata Gede, Dinas terkait, dalam hal ini Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI, pun perlu dievaluasi karena fungsi pengawasan terhadap kebijakan tersebut tidak optimal.
“Betul (fungsi pengawasan tidak optimal), dinas terkait harus dievaluasi,” tandasnya.
Gede menyebut program DP Rp0 tetap perlu dijalankan, bahkan perlu ditingkatkan. Hal ini mengingat minimnya hunian (backlog) di Indonesia, dimana terdapat 12,7 juta keluarga yang belum mempunyai hunian.
Untuk mewujudkan program itu tepat sasaran, menurut Gede, pemerintah perlu sangat cermat dalam pendataan dan pengawasan.
“Prinsipnya program perumahan yang membantu rakyat ini sangat baik, bahkan perlu ditingkatkan, karena saat ini kekurangan hunian (backlog) ada 12,7 juta rumah. Artinya masih ada 12,7 juta keluarga yang belum punya hunian,” kata dia.
“Yang paling penting adalah pemerintah perlu sangat cermat dalam pendataan dan pengawasan, bila perlu melibatkan pihak independen (LSM/ormas) dalam pendataan dan pengawasan,” sambungnya.
Sebelumnya, beredar video yang memperlihatkan unit rumah DP Rp0 di Menara Samawa, Pondok Kelapa, Jakarta Timur disewakan sebagai kos.
Menyikapi video viral tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan bahwa rumah DP Rp0 dilarang disewakan.
Heru juga mengatakan, pihaknya akan menelusuri kembali aturan peruntukkan rumah DP Rp0, dan menertibkan segala tindakan yang terindikasi menyalahi aturan rumah DP Rp0.
“Ya sesuai aturan dong, ditertibkan,” kata Heru pada Rabu, 21/6.
DPRKP DKI Jakarta juga buka suara. Plt Kepala DPRKP DKI Jakarta Retno Sulistyaningrum mengatakan, akan memanggil pemilik hunian awal bulan depan.
“Kepada pemiliknya akan dijadwalkan pemanggilan klarifikasi tanggal 4 Juli 2023 hari Selasa pukul 09.00 WIB di kantor UPDP,” ujar Retno saat dihubungi wartawan, Kamis, 22/6.*