KPK Sita 20 Aset Tanah Seharga Ratusan Miliar Milik Rafael Alun

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 20 aset tanah dan bangunan milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.
Aset yang disita ditaksir mencapai Rp150 miliar.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penyitaan aset tanah tersebut berlokasi di Jakarta, Yogyakarta dan Manado.
Penyitaan itu juga terkait dengan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Dari hasiil penelusuran, penyitaan aset RAT dilakukan di tiga kota. Pertama, sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara. Adapun total dari 20 aset yang disita ini jumlahnya mencapai Rp150 miliar,” ujar Ali dalam keterangannya, Kamis, 22/6/2023.
Ali juga menyebut penyitaan aset-aset tersebut merupakan langkah KPK dalam melakukan optimalisasi pemulihan aset pelaku tindak pidana korupsi.
“Hal ini sejalan dengan target KPK untuk melakukan asset recovery keuangan negara sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi di Indonesia,” ujarnya.
Rafael diproses hukum oleh KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$90.000 atau sekitar Rp1,35 miliar.
Sebelumnya, KPK mengumumkan total nominal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo mencapai Rp100 miliar.
“Kira-kira mendekati 100 M,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat, 2/6/2023.
Asep menyebut, jumlah TPPU tersebut termasuk nilai properti yang dimiliki Rafael. Namun, ia tak memerinci lokasi jelas properti tersebut karena masih akan dilakukan pendalaman.
Tak hanya itu, Asep mengatakan, nilai tersebut berkemungkinan akan terus bertambah.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri juga mengungkapkan tim penyidik sudah menemukan indikasi adanya aset lain milik Rafael yang segera disita oleh KPK.
“Peran serta masyarakat menjadi penting. Bersama KPK telusuri lebih lanjut aset-aset yang ada kaitannya dengan tersangka dimaksud,” jelasnya.
Kata Ali, yang menjadi pekerjaan rumah KPK saat ini adalah menyelidiki para pihak yang menjadi sumber TPPU dan mengembalikan kerugian negara dari praktik pidana tersebut.*