Kamis, 31 Juli 2025
Menu

Perkara Voluntair yang Dinilai Bertele-tele

Redaksi
Pengacara JJ Amstrong Sembiring
Pengacara JJ Amstrong Sembiring | ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pengacara JJ Amstrong Sembiring beserta timnya Ratna Herlina Suryana menilai pengadilan dengan perkara Voluntair kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkesan bertele-tele.

JJ Amstrong dan tim ditunjuk menjadi kuasa hukum pengganti oleh perwakilan dari salah satu perusahaan yang sedang bersidang terkait dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di PN Jakarta Selatan.

Amstrong menuturkan, kuasa pengganti ini didasari oleh ketidakjelasan persidangan-persidangan sebelumnya. Klien Amstrong, perwakilan perusahaan merasa sangat bingung dengan berjalannya persidangan ini.

Padahal, kata Amstrong seharusnya persidangan yang dilaksanakan oleh kliennya yang berstatus sebagai permohon berjalan dengan mudah, karena gugatan adalah Voluntair.

“Bagaimana tidak bingung, klien saya dibuat bulak balik bersidang sampai 7 kali, sidang ini gugatan Voluntair yang berarti dilakukan secara Eksparte berasal dari permohonan sepihak, artinya bahwa persidangan ini bersifat sederhana dengan menghadirkan saksi dan bukti-bukti, tidak ada tahapan replik, duplik dan kesimpulan,” kata Amstrong usai persidangan, di PN Jakarta Selatan, Kamis, 20/7/2023.

Namun pada kenyataannya, kata Amstrong, pihak lawan selalu menghalangin pada saat pemohon memberikan bukti dan saksi dalam persidangan.

“Seharusnya termohon menunggu penetapan itu keluar, baru dia bisa mengajukan upaya hukum sebagaimana amanat surat edaran Mahkamah Agung (MA) No 3 Tahun 2018 tentang pemberlakuan rumusan hasil rapat pleno kamar MA 2018 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan, di dalam surat MA angka romaei 2 angka 3 menyebutkan bahwa pembatalan permohonan penetapan yang berasal dari permohonan sepihak (gugatan Politair) dapat diajukan dengan gugatan, perlawanan, kasasi,” tutur Amstrong.

Lanjut Amstrong, pengacara pihak lawan tidak bisa memberikan interupsi atau berceloteh pada persidangan. Hal ini bertentangan yang akhirnya menghalangi persidangan yang harusnya dilakukan secara sederhana.

“Kalau perlu pengacaranya nggak harus hadir, kalau keberatan kan bisa mereka melakukan hal yang sesuai surat edaran MA No 3 Tahun 2018 dengan melakukan gugatan, perlawanan, atau kasasi. Tiga hal itu yang mereka bisa lakukan, bukan malah menghalangi persidangn hingga berlarut-larut,” ucap Amstrong.

Amstrong berharap, hakim bisa mengeluarkan penetapan pada sidang yang digelar tadi.

“Karena ini adalah gugatan Eksparte bersifat sederhana, saya berharap hakim bisa memberikan kebijaksanaan untuk menguluarkan penetapan setelah sidang tadi,” tutup Amstrong.

Dalam jalannya persidangan tersebut, pihak termohon terlihat gugup karena pada dasarnya penetapan sepihak, sehingga dari pihak termohon mencoba menanyakan kepada hakim apakah pihaknya bisa mengajukan saksi.*