Tok…Syahwat Kekuasaan Kandas Di Rerumputan

Sidang MK, Kamis, 15/6/2023, memutuskan Pemilu tetap menggunakan sistem proporsional terbuka | Ist

FORUM KEADILAN –Mahkamah Konstitusi (MK) mengkandaskan peluang diundurnya jadwal Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat.

Putusan tersebut menjadi oase di tengah berbagai kekhawatiran mengenai keberlangsungan pesta demokrasi di Tanah Air yang sedianya digelar tahun depan. Terlebih proses Pemilu telah berlangsung, dimana KPU sejak pertengahan bulan lalu telah menerima daftar nama para bakal calon legislatif DPR RI yang diajukan oleh 18 partai peserta Pemilu.

Sejak didaftarkan pengurus PDIP Demas Brian Wicaksono dan lima koleganya, gugatan teresgritrasi dengan nomor 114/PUU-XX/2022 itu menuai protes. Suara lantang para aktivis dan berbagai elit partai politik selaras dengan gelombang aksi demo elemen mahasiswa di berbagai daerah.

Tuntutannya, sistem Pemilu tetap berlangsung proporsional terbuka. Hanya PDIP satu-satunya partai yang mendukung Pemilu berlangsung dengan sistem proporsional tertutup.

Kekhawatiran mengenai penundaan Pemilu diperkuat dengan kemunculan komentar Denny Indrayana di akhir bulan Mei 2023. Denny mengaku mendapat kabar MK akan mengabulkan gugatan tersebut. Tak tanggung-tanggung, tanggal 2 Juni mantan Wamenkumham ini bahkan mengirimkan surat terbuka kepada Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri untuk mencegah penundaan Pemilu 2024.

Bukan hanya itu, mantan guru besar hukum Universitas Gadjah Mada ini dalam cuitannya di akun twitter juga mengungkapkan PK Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko atas Partai Demokrat diduga menjadi alat tukar guling dengan kasus korupsi ‘mafia’ peradilan di Makhamah Agung.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati, memandang sistem proporsional terbuka merupakan “jantung” UU Pemilu. Hal itu lantaran pasal-pasal yang mengatur sistem proporsional terbuka terkoneksi dengan pasal-pasal lainnya dalam beleid tersebut. Imbasnya, tahapan penyelenggaraan pemilu yang telah berlangsung saat ini terancam terganggu atau batal.

Khoirunnisa menegaskan, ditolaknya gugatan yang diajukan pengurus PDIP menghapus polemik atau keraguan mengenai sistem Pemilu yang dipakai di tahun 2024. Termasuk perihal isu penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.

“Dalam konteks hari ini harusnya jadi kepastian. Ini on the track menurut saya. Dari undang-undangnya memberi kepastian pakai sistem pemilu yang mana, soal menunda atau memperpanjang itu terbantahkan lah ya dengan apa diputuskan MK hari ini,” ucap Khoirunnisa kepada Forum Keadilan, Kamis 15/6/2023.

Diakuinya dinamika Pemilu saat ini masih diwarnai sengketa Partai Demokrat yang saat ini dalam proses PK di Makhamah Agung. Meski demikian, konflik di internal Demokrat diyakininya tak akan berkembang menjadi penundaan Pemilu.

“Secara general menunda Pemilunya saya rasa tidak. Bahwa kemudian dia akan menjadi polemik buat internalnya Demokrat iya. Karena kan nanti kalau ada sengketa di internal partai kan berkaitan dengan pencalonan caleg, calon presiden,” tukas Khorunnisa.

Respon positif atas putusan MK terkait sistem Pemilu ramai dilontarkan para elit politik di tanah air. Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Ketua DPP PKB Daniel Johan menilai MK telah membuat keputusan yang tepat. MK dipandang benar-benar menunjukkan jati diri independen yang profesional dan mampu menjaga marwah lembaga. Seiring dengan keputusan dikeluarkan MA, Airlangga meminta semua pihak menghormati bersama keputusan ini untuk mendorong pemilu yang tertib, aman dan adil.

Anggota komisi III DPR RI
Anggota komisi III DPR RI gelar konferensi pers usai sidang putusan MK terkait gugatan sistem Pemilu, Kamis, 15/6/2023 | Novia Suhari/forumkeadilan.com

Apresiasi juga disampaikan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang menilai putusan MK menunjukkan keadilan berpihak kepada kedewasaan demokrasi. Sementara PDIP sebagai satu-satunya partai yang mendukung proporsional tertutup menegaskan menerima putusan MK.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Said Abdullah bahkan menyatakan partai berlambang kepala banteng ini telah siap untuk mengikuti Pemilu 2024, baik dengan sistem proporsional terbuka maupun tertutup. Menurut Said, PDIP tengah fokus mempersiapkan para Caleg, ketimbang menunggu putusan MK.

Senada, politikus PDIP Arteria Dahlan menekankan putusan MK yang dianggap fenomenal itu akan dipatuhi oleh PDIP.

“PDIP partai yang matang dan dewasa, kami sudah siap dengan segala macam sistem pemilu. Insya Allah dengan dukungan rakyat kita semakin kuat. Kami pastikan itu untuk penguatan demokrasi dan semoga yang kami sampaikan ini menjadi bukti konsistensi PDIP akan kekuatan historis,” tandasnya.

Di lokasi yang sama Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menyebut beberapa catatan disampaikan dalam sidang putusan menjadi penguat sistem Pemilu proporsional terbuka. Catatan tersebut di antaranya sistem pemilu yang tidak perlu terlalu sering diubah, dan penguatannya dilakukan beberapa tahun sebelum pelaksanaan pemilu.

Wakil ketua MK, Saldi Isra menyampaikan Mantan Wamenkumham, Denny Indrayana akan dilaporkan ke Organisasi Advokat di Australia | Ist

Sebelumnya diketahui dalil digunakan dalam gugatan tersebut adalah Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), serta Pasal 426 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945. Sidang pertama kali digelar MK pada 23 November 2022 lalu.

Tuntasnya persidangan atas gugatan sistem proporsional terbuka ternyata tak serta merta menyelesaikan berbagai dinamika yang muncul sebelumnya. MK Bakal Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat Australia. Wakil ketua MK Saldi Isra mengemukakan pelaporan tersebut sebagai bentuk kekecewaan MK kepada Denny Indrayana yang telah menyebarkan informasi tidak berdasar.