Soal Putusan Sistem Pemilu, Denny Indrayana: MK Kuatkan Daulat Rakyat

Konferensi pers Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, 15/6/2023 | Novia Suhari/forumkeadilan.com
Konferensi pers Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, 15/6/2023 | Novia Suhari/forumkeadilan.com

FORUM KEADILAN – Pakar hukum Denny Indrayana bersyukur bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Pemilu dengan proporsional tertutup, sehingga sistem pemilu legislatif tetap dilakukan dengan proporsional terbuka.

Menurutnya, putusan itu sesuai harapan, dan sesuai dengan tujuannya menyebarkan informasi bocoran putusan MK.

Bacaan Lainnya

“Pertama-tama dan utama saya ucapkan syukur Alhamdulillah, atas putusan MK tersebut. Putusan yang tetap menerapkan sistem proporsional terbuka itu sesuai dengan harapan saya. Sudah pernah saya sampaikan dalam berbagai kesempatan, saya justru berharap informasi yang saya sampaikan, bahwa MK akan memutuskan kembali penerapan sistem tertutup, berubah dan tidak menjadi kenyataan,” kata Denny Indrayana dalam keterangan tertulisnya, Kamis sore, 15/6/2023.

Lebih jauh, kata Denny, putusan MK yang menguatkan sistem proporsional terbuka tersebut adalah kemenangan daulat rakyat, karena survei Indikator merekam 80% rakyat dan delapan partai di DPR juga menghendaki tetap diterapkannya sistem proporsional terbuka.

“Kemenangan daulat rakyat hari ini melengkapi rekam jejak perjuangan saya dengan Integrity Law Firm sebelumnya. Sudah menjadi komitmen kami untuk ikut memperjuangkan suara rakyat pemilih dan menjaga pemilu kita tetap jujur, adil, dan demokratis,” kata Denny.

“Misalnya, menjelang pemilu 2019, melalui Putusan 49/PUU-XVI/2018, kami berhasil mendorong putusan MK yang menyelamatkan jutaan suara rakyat,” lanjutnya.

Denny juga menyampaikan terimakasih kepada semua pihak termasuk jurnalis dan media massa karena telah melakukan liputan pemberitaan yang meluas dari unggahannya di media sosial.

Dia berharap, penyebaran informasi secara luas itu dapat berkontribusi menjadi pengawalan yang efektif, sehingga MK memutus lebih cermat dan hati-hati atas permohonan sistem pileg yang sangat strategis tersebut.

“Wajib diapresiasi dan kita harus fair tidak hanya mengkritisi saja, ini adalah salah satu putusan MK yang komprehensif, mudah dibaca alur dan konsistensi logikanya,” tutur Denny.

“Satu-satunya argumen yang belum muncul dan menurut saya perlu mendapatkan penguatan adalah, bahwa soal sistem pemilu legislatif adalah open legal policy, yang merupakan kewenangan pembuat UU (Presiden, DPR, dan DPD) yang menentukannya, bukan kewenangan MK,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, MK memutuskan bahwa Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka atau tetap coblos caleg.

Hal ini sesuai dengan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 atau gugatan sistem proporsional tertutup pada Kamis, 15/6.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat.*