Jumat, 04 Juli 2025
Menu

Kejati Sulsel Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi PDAM Makassar, Termasuk Eks Dirut Hamzah Ahmad

Redaksi
FORUM KEADILAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kota Makassar sejak 2017-2019 | ist
FORUM KEADILAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kota Makassar sejak 2017-2019 | ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kota Makassar sejak 2017-2019.

Para tersangka, yakni mantan Direktur Umum (Dirut) PDAM Makassar Hamzah Ahmad periode 2011-2015, Plt Direktur Keuangan PDAM kota Makassar Tito Paranoan yang menjabat 2019, dan Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar tahun 2020 Asdar Ali.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan penyidik telah menemukan dua alat bukti keterlibatan ketiga tersangka, sebagaimana teman-teman media sudah melihat penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulsel Zet Tadung Allo kepada wartawan di Kantor Kejati Sulsel, Selasa, 13/6/2023 malam.

“Dan pada hari ini (Selasa, 13/6) juga (ketiga tersangka) dilakukan penahanan di Rutan Kelas IA Makassar,” sambung Tadung.

Tadung mengatakan, tersangka diduga menggunakan laba tahun buku 2018-2019 sebesar Rp19,1 miliar lebih. Padahal, pada pembagian tersebut PDAM Kota Makassar masih mengalami kerugian secara akumulatif berasal dari tahun sebelumnya.

Dari perbuatannya, tersangka telah merugikan keuangan negara dengan sejumlah uang tersebut yang telah dibagi-bagi.

“Perbuatan para tersangka merugikan keuangan negara sejumlah uang yang dibagi-bagi tersebut yang telah dihitung BPKP Perwakilan Sulawesi Selatan,” ungkap Tadung.

Sebelumnya, mantan Direktur Utama Haris Yasin Limpo periode 2015-2019 dan mantan Direktur Keuangan Irawan Abadi periode 2017-2019 lebih dulu terjerat kasus korupsi PDAM Makassar untuk penggunaan laba tahun 2015-2017 dengan kerugian negara Rp20 miliar.

“Modusnya sama (yang sudah berjalan di sidang),” ujar Tadung.

Dengan demikian, total ada lima tersangka di kasus korupsi PDAM Makassar dengan penggunaan laba tahun 2015-2019. Mereka ialah Haris Yasin Limpo, Irawan Abadi, Hamzah Ahmad, TP dan AA.

“Sudah lima tersangka sampai hari ini,” katanya.*