Senin, 07 Juli 2025
Menu

Lukas Enembe Tuding Dokter IDI Sesat

Redaksi
Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona
Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona | Merinda Faradianti/forumkeadilan.com
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan kliennya tidak diperiksa secara umum kesehatannya oleh dokter IDI yang disediakan oleh KPK.

“Tujuannya hanya untuk dapat suatu keterangan bahwa orang ini bisa diwawancara. Bukan second opinion untuk tindakan medis,” katanya saat ditemui di KPK, Senin 12/6/2023.

Petrus menyebut, pada sidang perdana Gubernur non aktif Papua tersebut dihadirkan 12 dokter IDI untuk memberikan keterangannya.

“Mereka menjelaskan saat menjawab pertanyaan pengacara apa maksud second opinion itu. Menurut mereka, second opinion hanya untuk mendapatkan selembar keterangan bahwa pak Lukas bisa diperiksa,” sambungnya.

Ia menyebut, selama ini pihaknya seakan disesatkan seolah second opinion adalah pemeriksaan kesehatan. Petrus berpendapat, hal tersebut sebelumnya tidak pernah terjadi.

Second opinion pak Lukas itu hanya diwawancara bahkan ada satu dokter yang mengatakan walaupun dalam keadaan cadel sepanjang lawan bicara mengerti bahasa isyarat, dia dinyatakan sehat,” terang Petrus.

Katanya, di sidang Lukas Enembe pekan depan hakim meminta untuk disediakan rekam medis Lukas Enembe terakhir dan tim dokter. Untuk dapat memastikan Lukas dalam keadaan sehat.

“Karena kami juga melampirkan rekam medis pak Lukas itu bahwa pemeriksaan terakhir fungsi ginjalnya tinggal 8 persen. Sangat sedih, bahkan kakinya bengkak sekali dan memang jalannya susah sekali,” paparnya.

Gubernur non aktif Papua itu sedianya menjalani sidang perdana secara daring di gedung Merah Putih KPK pada Senin 12/6/2023.

Namun Petrus Bala Pattyona mengatakan kliennya meminta sidang ditunda karena sakit dan ingin hadir secara langsung.

Lukas Enembe juga menuliskan surat kuasa agar ia dapat dihadirkan secara langsung pada sidang pekan depan. Petrus menyebut, majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut dan diundur hingga 19 Juni 2023 besok.

Petrus menerangkan, sebelum masuk ke pembacaan dakwaan, hakim meminta pada jaksa KPK supaya menghadirkan dokter, rekam medis Lukas Enembe terakhir. Hal tersebut bertujuan supaya hakim dapat mengetahui apakah Lukas Enembe bisa mengikuti persidangan.*