Minggu, 27 Juli 2025
Menu

KPAI Khawatir Pola Gengster Terstruktur di Kalangan Pelajar

Redaksi
Ilustrasi perudungan di antara pelajar. KPAI khawatir perudungan dipicu pola gengster ysng terstruktur di lingkungan sekolah. (ist)
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Prihatin dengan fakta terjadinya bullying atau perudungan di lingkungan sekolah, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengkhawatirkan pola gengster menjadi hal terstruktur di kalangan pelajar.

Hal itu dikatakan Komisioner KPAI Aries Adi Leksono menanggapi perudungan terhadap pelajar SMP di Cicendo, Bandung, Jawa Barat baru-baru ini. Mengenai langkah dilakukan KPAI, dijelaskan Aries pihaknya masih menunggu penanganan pihak kepolisian. Pemantauan dan pengawasan dipastikan KPAI akan dilakukan berkoordinasi dengan Disdik Kota Bandung.

“Anak SD/SMP kok bisa interaksinya sebrutal itu? Nanti akan diidentifikasi apakah ada geng-gengan, kita khawatir perilaku ini terstruktur begitu. Usia seperti ini rawan untuk gampang tersulut dan emosi,” kata Aries kepada Forum Keadilan, Sabtu 10/06/2023.

KPAI juga menekankan dinas terkait untuk melakkukan pemantauan, pencegahan, dan mengidentifikasi agar peristiwa serupa tidak terulang. KPAI menekankan hal penting untuk dicermati adalah berulangnya peristiwa perudungan kendati proses mediasi telah dilakukan.

“Kok baru didamaikan sudah terjadi lagi, kan ada sesuatu, masih ada dendam. Ini penting untuk diidentifikasi. Disdik nanti akan memanggil anak dan sekolah itu terkait kasus perundungan secara massal lintas sekolah,” lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama Aries mengingatkan, berapapun usianya dan dalam bentuk apapun, perundungan bagi KPAI adalah hal yang salah. Perundungan, terlebih dialami pelajar dalam bentuk apapun akan memberi trauma yang berpotensi membekas di masa pertumbuhannya.

Disampaikannya, hingga kini angka kekerasan satuan pendidikan secara Nasional lebih dari 442 anak di tahun 2022. Dilihat dari usia pelaku, kecenderungan mengarah pelajar SD akhir hingga SMP.

Dalam video yang beredar di media sosial, seorang remaja berkaus hitam yang disebut pelajar SMP tampak dalam posisi berjongkok. Ia menutupi wajah dari pukulan maupun tendangan yang diarahkan pada sejumlah remaja yang sebaya dengannya.

Penelusuran dilakukan, akun Instagram @kitasemuaadalahpenolong menginformasikan bahwa peristiwa perudungan yang terjadi Cicendo tersebut sebenarnya telah dimediasi Polsek Cicedo. Namun pelaku perundungan tak kunjung kapok. Salah satu pelaku bahkan mengancam ingin membunuh korban dengan obeng di sekolah.

Informasi diperoleh, perundungan yang viral di jagat maya itu berlangsung di dekat SDN Kresna, Jalan Kresna, Kelurahan Arjuna, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Jumat (2/6/2023).  Perudungan juga berlangsung dua kali di lingkungan sekolah, tepatnya di dalam toilet. Salah satunya terjadi di hari Rabu, 7 Juni 2023.

“Tiga kali (perundungan dengan kekerasan) di luar dan di kawasan sekolah. Menurut keterangan korban, di toilet dipukul, hari Rabu-nya dipukul lagi bagian kepala,” kata kuasa hukum Boyke Luthfiana Syahrir kepada awak media di Polrestabes Bandung, Jumat (9/6/2023).

Menurut Boyke, korban dan pelaku sempat dimediasi oleh pihak sekolah. Menilai mediasi tak sesuai aturan berlaku, keluarga korban akhirnya resmi melaporkan 11 pelaku ke Satreskrim Polrestabes Bandung.

Plh Kapolsek Cicendo AKP Ni Wayan Mirasni mengamini mediasi untuk menyelesaikan maslah secara kekeluargaan sebelummya telah dilakukan di Polsek Cicendo. Ni Wayan memastikan akan memanggil kembali para pelaku perundungan tersebut.

Sebagai efek jera, Ni Wayan mengungkap kemungkinan dilakukannya penahanan 1 X 24 jam kepada para remaja pelaku sebagai efek jera. Ditambahkannya. 10 anak yang menjadi pelaku telah diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung. Proses pemeriksaan didampingi orang tua masing-masing pelaku.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengemukakan pihaknya belum memutuskan sanksi apa yang akan diberikan kepada para pelaku perundungan tersebut. Fokus pada pemeriksaan, polisi tukasnya belum berencana memediasi korban dengan pelakunya di kasus ini. *