FORUM KEADILAN – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar kasus pemalsuan oli beromzet Rp20miliar juta per bulan.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyampaikan, pemalsuan berbagai merk oli dilakukan menggunakan mesin blending cairan oli, pewarna kimia dan zat kimia pelarut (Etilen Glicol) tanpa uji lab.
Para pelaku menggunakan mesin kemas, cetak dan printing label, tutup botol, kardus dan segel yang terdapat kesamaan seluruhnya dengan berbagai merek dagang terkenal, seperti Honda, Yamaha, Pertamina dan lain-lain. Para pelaku mendistribusikan oli buatan mereka ke hampir seluruh wilayah di Indonesia.
Kadiv Humas mengungkapkan, lima tersangka ditetapkan dalam kasus ini dengan inisial masing-masing, AH, AK, FN, AL alias TOM, dan AW alias Jerry.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Hersadwi Rusdiyono menambahkan, pengungkapan berlangsung di dua daerah di Jawa Timur, yaitu Gresik dan Sidoarjo Jawa Timur.
Tiga tersangka yakni AH, AK dan FN merupakan pemodal pengadaan oli palsu tersebut. Sementara AL alias TOM dan AW alias Jerry bertugas sebagai operasional produksi.
Barang bukti disita dari tangan para pelaku diantaranya berupa 397.389 botol oli kosong berbagai merek, 284.530 tutup botol oli berbagai merek, 35.730 pices botol oli mesin motor berbagai jenis dan label dari merek terkenal. Ada pula disita 1.203 botol oli mesin mobil berbagai jenis dan label merek terkenal, 3 mesin blending, 1 mesin filling, 6 mesin molding botol, 2 mesin inject tutup botol, 2 mesin labeling otomatis, 2 mesin printing barcode dan 3 mesin pres tutup botol, serta beberapa alat cetak dan hasil cetak.
Aksi pemalsuan oli ini kata Brigjen Hersdawi telah berlangsung selama tiga tahun dengan keuntungan hingga Rp20 miliar per bulan.
“(Omzet) totalnya kalau perbulan, ini kan tadi ada tiga gudang yang dijadikan pabrik ya, pergudang itu Rp6,5 M jadi dikali tiga kurang lebih ya sekitar Rp 20 miliar per bulan omzetnya,” papar Dirtipter, di Bareskrim, Kamis 8/6/2023.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 100 Ayat 1 dan/atau Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis subsider Pasal 120 Ayat 1 Juncto Pasal 53 Ayat 1 huruf b UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Kemudian, Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 1 Huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 382 BIS KUHP juncto Pasal 55 tentang Persaingan Curang Barang. *