FORUM KEADILAN – Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) Polri menggagalkan rencana keberangkatan 123 calon Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) ilegal menuju Tawau, Malaysia pada Selasa (06/06/2023) hingga Kamis (08/06/2023).
Kepala Satgas TPPO Polri, Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan ratusan PMI illegal itu berhasil diamankan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Kalimantan Utara menggunakan kapal Pelni. Ratusan PMI ilegal yang akan diselundupkan ke Malaysia itu terdiri atas 74 laki-laki, 29 perempuan, dan 20 anak-anak, termasuk 11 balita.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Satgas TPPO bekerjasama dengan jajaran Polda Kaltara dan Polres Nunukan. Hasilnya, 9 kelompok jaringan TPPO terungkap dan berbuah gagalnya penyeludupan PMI ilegal. Sebanyak 8 koordinator pengiriman ratusan calon PMI ilegal ditetapkan sebagai tersangka.
Masing-masing tersangka berinisial A, J, AW, LO, U, LP, HZ, CBS. Sementara barang bukti disita dalam kasus ini berupa 32 unit handphone, 3 lembar KK, 50 lembar KTP, dan 45 paspor. Pemeriksaan sementara, koordinator dijanjikan upah sebesar 50 ringgit untuk setiap PMI ilegal dibawa.
“Para korban berasal dari Sulawesi Selatan, NTT, dan Jawa Timur,” jelas Irjen Asep Edi Suheri kepada media, Jumat 9/6/2023, pagi.

Asep membeberkan, dua WNI yang berada di Malaysia menjadi otak penyelundupan PMI ILegal ini. Keduanya berinisial AC dan M dan kini ditetapkan sebagai DPO.
Dalam melakukan aksinya, para tersangka menjerat calon PMI ilegal untuk bekerja di Malaysia dengan iming-iming gaji besar. Menjanjikan proses mudah, ragam pekerjaan ditawarkan antara lain asisten rumah tangga, perkebunan, dan sopir.
Para tersangka dijerat Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO subsidair Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman pidana penjara antara 10-15 tahun.
Sementara 123 calon PMI ilegal yang diselamatkan akan diserahkan kepada BP3MI Nunukan dan selanjutnya dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing.