Kamis, 18 September 2025
Menu

KPK Buka Opsi Jemput Paksa Hakim Agung Prim Haryadi di Kasus Suap MA

Redaksi
Gedung KPK. | Ist
Gedung KPK. | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, pihaknya akan melakukan penjemputan paksa jika Hakim Agung Republik Indonesia Prim Haryadi kembali mangkir pemanggilan penyidik KPK.

Prim mulanya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada Rabu 31/5/2023, namun ia mangkir dan dijadwalkan ulang pada Rabu 7/6 kemarin. Namun, Prim kembali mangkir pada panggilan tersebut.

Adapun KPK menjadwalkan pemeriksaan Prim sebagai saksi dugaan suap hakim agung yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

“Kalau yang bersangkutan (Prim) tidak hadir pasti kita akan dihadirkan secara paksa,” kata Alex, Kamis, 8/6.

Alex yakin, Prim sangat memahami ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa saksi bisa dijemput paksa.

Oleh karenanya, Alex berharap, Prim bisa hadir dalam jadwal pemanggilan selanjutnya.

“Saya kira yang bersangkutan sangat memahami itu dan kami berharap untuk hadir pada panggilan berikutnya,” sambungnya.

KPK, kata Alex, sudah mengirimkan surat undangan pemanggilan tersebut ke Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin. Tindakan itu dilakukan untuk meminta Ketua MA memerintahkan Prim hadir.

Dalam perkara suap Sekretaris MA Hasbi Hasan, KPK telah menetapkan 15 orang tersangka atas nama GS (Gazalba Saleh Dkk), dan saat ini perkaranya masih berjalan.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Hasbi Hasan belum ditahan oleh KPK. Sementara Dadan Tri Yudianto telah resmi ditahan KPK pada, Selasa, 6/6. *

Laporan Merinda Faradianti