Shane Lukas Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat

FORUM KEADILAN – Shane Lukas (19) didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap korban Cristalino David Ozora (17).
Jaksa menyebut Shane melakukan perbuatan tersebut bersama dengan Mario Dandy Satrio (20) dan AG (15).
“Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane beserta Mario Dandy Satriyo alias Dandy (penuntutan dilakukan secara terpisah) dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 6/6/2023.
Akibat perbuatannya tersebut, Shane dijerat dengan tiga pasal.
Dalam dakwaan primer pertama, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP mengenai penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan kekerasan.
Dakwaan primer kedua adalah Pasal 355 ayat (1) mengenai penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu dan Pasal 56 ayat (2) KUHP mengenai mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Kemudian dalam dakwaan ketiga, Shane didakwa dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Keterlibatan Shane dalam tindak penganiayaan terhadap David bermula ketika Mario menceritakan perihal hubungan AG dengan David.
Mario meminta agar Shane menemaninya untuk melakukan tindak kekerasan tersebut.
“Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane mempunyai satu kesatuan kehendak dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy untuk melakukan kekerasan kepada Anak korban David Ozora alias Wareng dengan berkata: ‘Gue kalau jadi lu pukulin aja itu parah Den’,” ucap jaksa.*