FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa pihaknya memohon agar Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sistem pemilihan umum legislatif (pileg) tetap proporsional terbuka.
“Kalau Golkar tegas dari awal, sejak bulan Desember lalu, pada saat ada berapa orang yang mengajukan judicial review, kita memohon kepada MK untuk tetap konsisten ya. Bahwa pemilu tahun 2024 sebaiknya menggunakan sistem yang sekarang. Sistem pemilu proporsional terbuka,” ungkapnya pada Senin, 5/6/2023.
Saat disinggung soal sikap Golkar apabila MK menetapkan menjadi sistem proporsional tertutup, Doli mengaku tak ingin berandai-andai.
Bahkan ia mengingatkan putusan soal sistem pileg proporsional terbuka sudah diambil sejak 2008 lalu.
“MK sudah pernah memutuskan hal yang sama ya dan waktu itu dijawab oleh MK ini proporsional terbuka dan itu produk pemilu 2009, 2014, 2019 itu produknya putusan MK tahun 2008 gitu loh dan kita lihat sekarang kalau dilihat dari aspirasi itu di DPR ada delapan partai lho,” kata Doli.
Doli yakin MK mendengarkan aspirasi suara mayoritas rakyat yang mereka inginkan, yaitu terlibat langsung di dalam pemilu.
Diberitakan sebelumnya, putusan MK terhadap gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tengah dinanti publik.
Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menyoal Pasal 168 tentang sistem pemilu.
Lewat gugatan tersebut, enam pemohon, yakni Demas Brian Wicaksono yang merupakan kader PDI-P, lalu Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono, meminta MK mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
Belakangan, kemudian beredar kabar bahwa MK bakal mengabulkan gugatan tersebut dan mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.
Informasi itu diungkap oleh pakar hukum tata negara yang juga mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana.*