FORUM KEADILAN – Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penahanan ataupun pemanggilan kembali terhadap mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
“Ditunggu ya, kita sedang lengkapi (bahan),” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Selasa, 6/6/2023.
Katanya, KPK saat ini juga sedang mendalami perusahaan yang bergerak di bidang konsultan di bea cukai.
“Semuanya sedang kita dalami, apakah itu hubungannya dengan kepemilikan perusahaan, kepemilikan properti atau bagaimana orang mendapatlan harta yang kita anggap berasal dari korupsi dan lain-lain. Itu sedang kita dalami, jadi ditunggu,” sambungnya.
Saat ditanya mengenai rumah mewah milik Andhi yang berlokasi di Legenda Wisata Cibubur, Asep menuturkan telah dilakukan penyitaan.
Asep menyebut, penyitaan dilakukan tentu yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
“Terkait dengan ini ada dua, ada yang di Cibubur dan di Jakarta. Jadi kita melakukan penyitaan itu tentu lah terkait dengan tindak pidana korupsi. Untuk tukar falas nah itu nanti kita sampaikan lah, takutnya tidak tepat, yang jelas ada dua yang di Jakarta dan Cibubur,” jelasnya.
Asep mengatakan, KPK akan terus mendalami aset-aset milik Andhi lainnya. Meskipun pihaknya tidak boleh asal menerka bahwa barang tersebut benar hasil dari tindak pidana korupsi atau tidak.
“Nanti pelan-pelan kita akan rilis maksudnya pelan-pelan itu tentunya masing-masing objek ini kan harus dikonfirm. Kita juga tidak boleh sembarangan, oke. Misal ini milik tersangka kita tapi kita harus buktikan bahwa barang itu benar-benar hasil dari tindak pidana korupsi. Kalau barang itu bukan misalkan barang itu benar-benar warisan orang tua nya ya nggak boleh juga kita sita,” tutupnya.*
Laporan Merinda Faradianti