FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang meminta perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Keputusan itu tuai respons negatif.
Tak ambil pusing, Nurul Ghufron menyebut bahwa itu adalah wujud dari demokrasi.
“Saya berterima kasih atas respons semua pihak inilah demokrasi,” katanya, Minggu, 4/6/2023.
Ghufron mengatakan, waktu pengajuan judicial review yang ‘mepet’ mendekati akhir masa jabatan pimpinan KPK itu merupakan haknya sebagai warga negara.
“Soal waktu itu secara hukum pilihan saya untuk mengajukan kapan pun. Tidak ada aspek (konsekuensi) hukumnya, yang jelas kalau sudah tidak menjabat tidak memiliki legal standing,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai apakah pimpinan KPK lainnya tahu soal dirinya yang mengajukan judicial review ke MK, Ghufron menegaskan sudah mengomunikasikan sebelumnya.
“Walau ini saya ajukan secara pribadi tentu saya komunikasikan kepada pimpinan lainnya,” paparnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan judicial review pada MK untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun, dari yang sebelumnya empat tahun.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, masa berlakunya putusan MK atas gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan pada sidang pleno.*
Laporan Merinda Faradianti