Polri Dalami Kasus Denny Indrayana

Denny Indrayana. | Ist
Denny Indrayana. | Ist

FORUM KEADILAN – Mabes Polri mendalami dugaan pembocoran rahasia negara atas terlapor Denny Indrayana terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diduga bakal kembalikan pemilu 2024 menjadi sistem proporsional atau tertutup.

Kadiv Humas Polri, Sandi Nugroho menjelaskan, saat ini kasus tersebut sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor berinisial AWW.

Bacaan Lainnya

Laporan yang dibuat pada Rabu, 3/5/23 tersebut dilayangkan kepada terlapor Denny Indrayana, sebagai pemilik dua akun media sosial diantaranya, Twitter @dennyindrayana dan Instagram @dennyindrayana99.

Laporan tersebut, menyeret Denny Indrayana dengan dugaan beberapa tindak pidana, yakni Ujaran Kebencian (Sara), Berita Bohong (Hoax), Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara.

Dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang (UU) No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Dalam proses pendalaman dan penyelidikan tersebut, Kadiv Humas Polri juga bakal memeriksa dua saksi.

Dua saksi tersebut diantaranya berinisial WS dan AF, beserta barang bukti yang ditemukan yaitu 1 (satu) Bundle Tangkapan Layar Akun Instagram @dennyindrayana99 dan satu buah flashdisk berwarna putih Merk Sony 16 Gb.

Sebelumnya, Denny Indrayana mengaku mengetahui keputusan MK terkait pemilu 2024. Bahkan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia periode 2011-2014 itu mengumumkan jika ia mendapatkan informasi tersebut dari orang kepercayaannya di MK.

Namun, setelah beberapa hari dugaan orang dalam tersebut dibantah langsung oleh Denny Indrayana juga dari pihak MK. *

LaporanĀ Novia Suhari