Mahfud MD Singgung Pejabat MA yang Tak Ditahan Meski Status Tersangka

Menko Polhukam Mahfud MD | Ist
Mahfud MD | Ist

FORUM KEADILAN – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tiba-tiba menyinggung soal salah satu pejabat penting di Mahkamah Agung (MA) yang berstatus tersangka, namun belum ditahan.

Ia pun tidak menyebut nama pejabat yang dimaksud.

Bacaan Lainnya

“Lalu di Mahkamah Agung, Saudara, hakim agung ditangkap. Itu yang bisa ditangkap. Ada juga yang sudah jadi tersangka itu pejabat penting cuma belum ditahan. Kok nggak ditahan ya? Ya saya nggak tahu juga ya karena saya bukan penegak hukum,” kata Mahfud saat dalam dialog kebangsaan di Sekolah Tinggi Filsafat Katolik, Ledelero, Maumere, NTT, Selasa, 30/5/2023.

Menurut Mahfud, pejabat tersebut harusnya ditahan.

Alasannya, ia khawatir kasus yang sedang ditangani ini tiba-tiba hilang jika tak dikawal.

“Mestinya ditahan tapi hanya diperiksa, Anda tersangka lalu disuruh pulang. Ya nggak apa-apa. Alasan teknisnya kalau dicari-cari ada, buktinya belum cukup tapi saya khawatir suatu saat nguap. Mana ini orang yang tersangka dulu kok sekarang nggak di… kan banyak itu yang tersangka nggak dilanjutkan, banyak, ada yang sampai mati karena tersangka lalu tidak dicabut-cabut padahal buktinya nggak cukup. Sampai meninggal dalam keadaan tersangka dia,” kata Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud juga menyebut salah satu orang yang berstatus tersangka hingga akhir hayat adalah Siti Fadjriah.

Dia dulu disebut terlibat di perkara Century.

“Itu namanya Bu Fadjriah (Siti Fadjriah), Deputi Gubernur Bank Indonesia. Dia itu sudah korupsi, diperiksa berkali-kali, jadi tersangka, buktinya nggak ada. Ini bisa terjadi korupsi di penegakan hukum karena kan banyak isu penegak hukum memeras-meras itu kepada orang yang jadi tersangka,” ucap Mahfud.*