Minggu, 27 Juli 2025
Menu

Kejagung RI Periksa Petinggi Antam dan Bea Cukai Soal Dugaan Korupsi Emas

Redaksi
Kejagung RI
Kejagung RI
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa beberapa petinggi PT Aneka Tambang (Antam) dan Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta pada Selasa, 30/5/2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumendana menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.

“Saksi yang diperiksa MAA selaku General Manager PT Aneka Tambang,” ungkap Ketut.

Selain itu, penyidik Kejagung juga memeriksa empat petinggi PT Antam lainnya.

Salah satunya yakni General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tambang berinisial ID.

Selanjutnya Manager Finance Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam berinisial MF, Trading and Service Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam berinisial MAK, dan Senior Vice President Internal Audit PT Antam berinisial AM.

Kejagung juga melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soetta inisial BI.

“SK selaku Staf Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta dan EDS selaku Direktur CV Mitra Sejati,” ujar Ketut.

Diketahui dalam kasus korupsi impor emas ini, penyidik Kejagung telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

Salah satunya adalah kantor Bea Cukai.

Peningkatan status dugaan korupsi ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tertanggal 10 Mei 2023.

Awal penanganan perkara dilakukan dengan menggeledah sejumlah tempat, yaitu Pulogadung, Pondok Gede, Cinere Depok, Pondok Aren, serta Tangerang Selatan.*