Selasa, 16 September 2025
Menu

Mahfud MD Tegaskan Pemilu Tetap Digelar 2024, Sistem Tunggu Putusan MK

Redaksi
Menko Polhukam Mahfud MD | Ist
Mahfud MD | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan pemilu akan tetap digelar 2024 mendatang.

Terkait dengan putusan sistem pemilu yang akan digunakan, ia menyebut tengah menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Berarti kira-kira kurang 10 bulan dari sekarang kalau jadi, 10 atau 9 bulan. Ada beberapa masalah yang kenapa saya katakana hampir 100 persen,” ungkap Mahfud pada Senin, 29/5/2023.

“Pemilu itu sendiri sudah pasti tahun 2024, tetapi masih ada beberapa isu krusial yang kita tunggu. Missal masalah sistem pemilu. Apakah terbuka atau akan tertutup,” tambahnya.

Ia mengatakan MK akan memutuskan gugatan soal sistem pemilu.

Menurutnya, bagi penyelenggara pemilu, sistem proporsional terbuka maupun sistem proporsional tertutup sama saja secara teknis administrasi.

“Kalau sistem terbuka itu ya tinggal menentukan yang nanti jadi anggota DPR, itu nomor yang paling banyak suaranya. Itu sistem terbuka, seperti yang sekarang ini berlaku. Kalau sistem tertutup ya tinggal menentukan nomor urut. Sekarang nomor urut oleh parpol kan belum final juga,” katanya.

Mahfud meminta semua pihak untuk menunggu putusan dari MK. Ia mengatakan kabar soal putusan yang telah beredar merupakan analisis dari pihak lain, bukan keputusan resmi MK.

Gugatan Sistem Pemilu ke MK

Diketahui, gugatan atas beberapa pasal di UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tengah diuji di MK.

Salah satu gugatan yang dilayangkan adalah pasal yang mengatur soal sistem pemilu.

Gugatan itu diajukan oleh enam orang, yakni Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono mengajukan uji materi UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka ke MK.

Jika gugatan uji materi tersebut dikabulkan oleh MK, maka sistem Pemilu 2024 mendatang akan beralih kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.

Dengan sistem ini para pemilih hanya akan disajikan logo parpol pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pileg.

Dari sembilan partai di parlemen, hanya PDIP yang mendukung diterapkan sistem coblos partai.

Sedangkan delapan fraksi lainnya mulai dari Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, PKS, Demokrat, dan PPP menolak wacana tersebut.*