Polisi Sudah Lakukan Visum Terhadap AG Terkait Dugaan Pencabulan Mario Dandy

FORUM KEADILAN – Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengatakan pihak kepolisian bergerak cepat dalam menangani kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio.
Pihak kepolisian diketahui telah memeriksa enam orang saksi.
“Kami mengapresiasi kerja cepat pihak Subdit Renakta (Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita). Infonya sudah memeriksa enam orang saksi,” ungkapnya pada Kamis, 25/5/2023.
Mangatta juga menyebut AG telah melakukan visum.
Kini ia mengaku tengah menunggu Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari polisi.
“Kalau tidak salah, kemarin atau hari ini akan ada gelar perkara untuk naik sidik. Kami sedang menunggu SP2HP dari pihak penyidik,” ujar Mangatta.
Diketahui bahwa Mario Dandy Satrio dilaporkan oleh AG atas dugaan pencabulan.
Polisi pun berencana memeriksa Mario terkait dengan laporan tersebut.
“Tentunya langkah-langkah akan dilakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut. Tentu (memeriksa Mario Dandy,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko pada Senin, 22/5/2023.
Namun Trunoyudo belum merinci kapan Mario akan diperiksa.
Mario Dandy dipolisikan terkait Pasal 76 d juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.*