FORUM KEADILAN – Jaksa telah menyatakan berkas perkara kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio telah lengkap atau P21.
“Pada hari ini Kejati sudah menerbitkan P21 atas dua tersangka,” ungkap Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo pada Rabu, 24/5/2023.
Dua tersangka tersebut adalah Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas.
Ia juga menegaskan bahwa selama proses penanganan perkara penganiayaan tersebut hanya sekali berkas dikembalikan jaksa ke polisi untuk dilengkapi.
“Kemudian sudah dipenuhi oleh penyidik. Sekarang sudah lengkap sehingga terbitlah P21,” tambahnya.
Sebelumnya diketahui pihak keluarga korban Cristalino David Ozora menyindir pihak kepolisian dan kejaksaan soal lambatnya penanganan perkara penganiayaan tersebut.
Paman David bahkan menyindir agar polisi membebaskan pelaku saja dan memberikan gelar duta free kick dalam cuitan di akun twitternya.
Kuasa hukum keluarga David, Mellisa Anggraini menyebut cuitan tersebut merupakan upaya dari pihak keluarga untuk meminta perhatian dari aparat penegak hukum untuk menangani perkara ini.
Diketahui, peristiwa penganiayaan David terjadi di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Februari 2023 lalu sekitar pukul 20.30 WIB.
Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, anak berinisial AG juga ikut diproses hukum.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan pidana penjara selama 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).*