Pola Penindakan Tak Lazim KPK

Gedung KPK. | Ist
Gedung KPK. | Ist

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya benar-benar sudah bertransformasi, menghilangkan identitas ‘horor’ atau momok menakutkan bagi para koruptor yang selama ini melekat kepada lembaga anti rasuan tersebut.

Kebiasaan-kebiasaan yang selama ini melekat dan menjadi identitas KPK berbuah menjadi pola dan kebiasaan baru.

Bacaan Lainnya

Salah satu yang paling mencolok dan mendapat reaksi besar dari praktisi maupun pengamat hukum adalah penetapan status tesangka yang tidak diikuti oleh penahanan.

Padahal KPK di masa lalu, sebelum kepemimpinan Firli Bahuri, lembaga yang dibekali dengan begitu besar kewenangan tersebut tampi garang dan bertaring, memberi kesan bahwa KPK adalah ujung tombak pemberantasan korupsi di negeri ini.

“Keputusan tidak menahan tersangka itu tidak lazim,” kata mantan pennyidik senior KPK Novel Baswedan.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan alasan pihaknya tidak menahan Hasbi dan Dadan karena tidak khawatir mereka akan menghilangkan barang bukti.

Menurut Ghufron, penahanan merupakan wewenang penyidik dan dilakukan jika terdapat kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya kembali.

Sebuah alasan obyektif, namun sekaligus pula subyektif dalam konteks perkara-perkara yang dianggap krusial dan sensitif.

Sebut saja, Andhi Pramono. Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi namun hingga kini belum ditahan KPK.

Yang terbaru adalah Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan terkait kasus pengurusan perkara pidan koperasi simpan pinjam Intidana.

Langkah sejenis sebelumnya juga dilakukan terhadap sejumlah tersangka seperti Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe dan belasan tersangka suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi.

Tampaknya KPK telah menjadikan ini sebagai pola baru penindakan, menggantikan pola-pola lama yang selama ini menjadikan KPK sebagai momok bagi para koruptor.*

Pos terkait