Mario Dandy dan Shane Lukas Ditahan di Rutan Cipinang

FORUM KEADILAN – Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas secara resmi telah diserahkan dan dipindahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pelimpahan kedua tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora ini diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi.
“Tanggal 26 Mei, kami menerima pelimpahan perkara dari penyidik yaitu atas nama tersangka Mario Dandy Satrio (MDS) dan Shane Lukas (SL), ini merupakan lanjutan dari perkara yang sudah kita sidangkan (lebih dahulu) yaitu AG,” katanya, Jumat, 26/5/2023.
Selain itu, sebelum keputusan persidangan dilakukan, MDS dan SL akan ditahan selama 20 ke depan di rutan Cipinang.
“Dua tersangka sudah kita terima dan sudah dilakukan pemeriksaan secara formil dan saat ini penahanan telah beralih ke JPU selama 20 hari ke depan di rutan kelas 1 Cipinang,” tambahnya.
Lebih lanjut, Syarief menjelaskan dengan segera perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk dilakukan persidangan.
“Pada saat ini kami akan menyempurnakan surat dakwaan dan dalam waktu singkat akan kami limpahkan ke PN Jaksel untuk dilakukan persidangan,” paparnya.
Sementara itu, sebelumnya untuk pasal yang didakwakan sudah disebutkan oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta, yaitu keduanya didakwa atas pasal 355 ayat 1 KHUP juncto pasal 55 ayat 1.
“Pokoknya pasal penganiayaan berat dengan rencana,” tegasnya.*
Laporan Novia Suhari