Kasus Mandek, Keluarga Korban Minta Mario Dandy Jadi Duta Free Kick

FORUM KEADILAN – Kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20) sudah tiga bulan berlalu.
Namun, hingga saat ini kasus tersebut belum sampai ke meja hijau lantaran berkas perkara yang tak kunjung lengkap.
Padahal, AG (15) terdakwa anak yang terseret dalam kasus tersebut sudah divonis hukuman 3,5 tahun penjara.
Keluarga korban secara terbuka menyampaikan kekecewaannya kepada Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut.
Melalui akun twitternya, paman korban, Alto Luger menjelaskan bahwa keluarga korban sudah lelah mengikuti ketidak jelasan proses hukum yang kini berlangsung.
Alto pun menyindir Polda Metro Jaya agar membebaskan pelaku saja.
Selain itu, ia menyebut pelaku layak mendapatkan gelar Duta Free Kick.
Dear Polda Metro Jaya –
Kami, keluarga David Ozora yang mengikuti perkembangan kasus hukum atas tersangka utama Mario Dandy, penganiaya berat dengan perencanaan atas anak kami David merasa capek dengan ketidakjelasan perkembangan kasus ini.
Untuk itu maka kami merasa sebaiknya… pic.twitter.com/ApbbDF1gnO
— Alto Banditos (@AltoLuger) May 22, 2023
“Dear Polda Metro Jaya –
Kami, keluarga David Ozora yang mengikuti perkembangan kasus hukum atas tersangka utama Mario Dandy, penganiaya berat dengan perencanaan atas anak kami David merasa capek dengan ketidakjelasan perkembangan kasus ini.
Untuk itu maka kami merasa sebaiknya Mario Dandy dibebaskan saja, dan sekaligus diangkat sebagai Duta Free Kick oleh Polda Metro Jaya, karena prestasinya yang sangat luar biasa yaitu bisa melihat kepala seorang anak sebagai bola yang pantas untuk ditendang, dan diakhiri dengan selebrasi, dan juga prestasinya yang mampu membuat berkas kasusnya bisa berputar-putar antara Polda Metro dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Ini jelas sebuah prestasi dari seorang Mario Dandy.
Kami pernah punya harapan tinggi kepada kalian… Pernah punya…
Terima kasih,” tulisnya dalam akun twitternya, @AltoLuger.
Sebelumnya diberitakan bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta masih meneliti berkas perkara dua tersangka penganiayaan David, yakni Mario dan Shane Lukas (19) yang baru dikembalikan oleh Polda Metro Jaya pada 10 Mei 2023 karena kurang lengkap.
“Kami punya jangka waktu maksimum 14 hari, dari tanggal 10 Mei 2023 kalau enggak salah. Jadi tunggu saja. Terkait dengan berapa hari ke depannya ya jaksa punya batas waktu 14 hari,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan, Senin, 22/5/2023.
Terkait dengan kelengkapan berkas, Ade enggan merinci secara lengkap.
Iai hanya mengatakan bahwa Kejati DKI Jakarta akan menyampaikan informasi lebih lanjut jika berkas Mario dan Shane lengkap.*