FORUM KEADILAN – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membentuk tim khusus yang bertugas melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang belum tercakup dalam sistem tilang elektronik.
Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menegaskan, yang berhak melakukan penindakan adalah tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikat petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.
Dengan kata lain, tidak semua polisi lalu lintas diberi wewenang melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.
Artinya masyarakat mempunyai hak bertanya perihal sertifikat atau surat perintah penindakan kepada polisi lalu lintas yang diduga masih berlaku subyektif dan mencari keuntungan pribadi.
Lantas apa saja jenis pelanggaran yang dapat ditindak oleh tim khusus tersebut?
Menurut Irjen Firman, pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi, yakni berkendaraan di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, dan menggunakan ponsel saat berkendaraan.
Selain itu, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi.
Di luar pelanggaran di atas, penindakannya dilakukan melalui tilang elektronik. Irjen Firman menegaskan penindakan melalui dua pola tersebut harus dilakukan secara humanis.
Seluruh ketentuan terkait aturan baru optimalisasi penindakan tersebut diatur melalui Surat Telegram bernomor: ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023.* (Tim FORUM KEADILAN)