KPU Sebut Johnny G Plate Masih Berhak Jadi Bacaleg Sebelum Ada Putusan Inkrah

Suasana di gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 13/5/2023
Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat. | Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) mengatakan Menkominfo Johnny G Plate masih berhak menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024 meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.

Disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, hal tersebut karena perkara yang menjerat Johnny belum ada putusan inkrah dari pengadilan.

Bacaan Lainnya

“Jadi ukurannya apakah sudah ada putusan inkrah atau belum. Kalau misalnya statusnya belum sampai sana (putusan inkrah), itu dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, yang bersangkutan masih berhak menjadi bakal calon, bahkan sampai daftar bakal calon tetap pun masih berhak,” kata Hasyim kepada wartawan, Sabtu, 20/5/2023.

Hasyim mengatakan, pegangan KPU saat mencabut bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota yang telah didaftarkan kemudian terkena masalah hukum pidana ialah status seseorang itu apakah sudah menjadi terpidana atau belum, berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Namun, kata Hasyim, beda hal jika bacaleg itu mengundurkan diri atau diganti oleh partai politik (parpol) yang mengusungnya.

Hasyim mengatakan, sejauh ini Partai Nasional Demokrat (NasDem) belum berkomunikasi dengan KPU.

“Persoalan kemudian apakah yang bersangkutan yang terkena masalah hukum pidana itu mengundurkan diri atau diganti oleh partainya, itu terserah dari partainya, karena KPU prinsipnya menerima pendaftaran bakal calon dari partai,” tuturnya.

Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti.

Penetapan tersebut setelah Johnny diperiksa Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi di kasus tersebut, Rabu, 17/5. Johnny pun langsung ditahan.

Kasus korupsi ini terkait pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo tahun 2020 – 2022.

Diungkap Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp8 triliun.

“Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795 (triliun),” kata Yusuf Ateh dalam konferensi pers, Senin 15/5.

Kerugiaan itu terdiri atas tiga hal, yakni biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Johnny ditetapkan tersangka bersama lima orang lainnya. Mereka ialah:

1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.*

Pos terkait