KPK Periksa Pengacara Lukas Enembe, Usut Skenario Stepanus Roy Rening Rintangi Penyidikan

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengacara Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, sebagai saksi untuk mengusut kasus dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan rekannya, Stepanus Roy Rening.
Diketahui KPK telah menetapkan Stepanus Roy Rening (SRR), salah satu pengacara Lukas Enembe, sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi Lukas Enembe. Roy dinilai menghalangi kasus tersebut.
“Tim penyidik telah selesai memeriksa saksi, seorang pengacara saudara Aloysius Renwarin dalam kasus perintangan penyidikan dengan tersangka SRR,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu 20/5/2023.
Aloysius diperiksa untuk dimintai keterangan terkait dugaan adanya olah rancangan skenario dari tersangka SRR dalam merintangi penyidikan perkara tersangka LE.
Aloysius diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 19/5 kemarin.
Kasus Perintangan Penyidikan Stepanus Roy Rening
Stepanus Roy Rening ditetapkan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan karena diduga meminta atau mengajak saksi dalam kasus dugaan korupsi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe untuk tidak kooperatif saat dimintai keterangan oleh tim penyidik KPK.
“Saudara SRR memengaruhi saksi lainnya untuk tidak menyerahkan uang yang akan dikembalikan ke KPK. Atas saran tersebut, saksi yang seharusnya hadir jadinya tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas,” jelas Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat melakukan konferensi pers, Selasa, 9/5.
Roy disebut membangun narasi atau skenario yang tidak benar kepada para saksi, sehingga pandangan terhadap tersangka Lukas Enembe menjadi berbeda.
Selain itu, Roy juga disebut membangun opini dengan menggunakan simbol-simbol agama atau di tempat rumah ibadah.
Roy ditahan di cabang Rutan KPK pada Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara, selama 20 hari, terhitung dari 9 hingga 28 Mei 2023.*
Laporan Merinda Faradianti