Selasa, 01 Juli 2025
Menu

KPK Periksa Kadis PUPR Papua untuk Penyidikan Lukas Enembe

Redaksi
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri angkat suara soal hak imunitas advokat
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri angkat suara soal hak imunitas advokat | Merinda Faradianti/forumkeadilan.com
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua, Girius One Yoman, hari ini. Girius merupakan tersangka baru dalam kasus suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE).

Namun demikian, diterangkan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Sekda Papua tersebut diperiksa masih dalam kapasitasnya sebagai saksi. Keterangan Girius One Yoman dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Lukas Enembe.

“Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Gerius One Yoman (Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua),” kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat, 19/5/2023.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sekda Papua Girius One Yoman sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE). Girius diduga turut menerima suap dan gratifikasi bersama-sama dengan Lukas.

“Dari proses penyidikan perkara tersangka LE, tim penyidik kembali menemukan adanya peran pihak lain yang bersama-sama dengan tersangka LE menerima suap dan gratifikasi dari berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Pemprov Papua,” ujar Ali.

“KPK telah tetapkan Kadis PUPR provinsi Papua sebagai tersangka dalam perkara ini,” sambungnya.

Nama Girius One Yoman sempat muncul dalam surat dakwaan penyuap Lukas Enembe, Rijatono Lakka. Girius One Yoman disebut sebagai pihak yang membantu Lukas Enembe agar perusahaan Rijatono Lakka mendapat proyek infrastruktur di Papua.

KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga sudah mencegah Girius One Yoman untuk bepergian ke luar negeri bersama tiga orang lainnya. Ketiga orang lainnya itu yakni, Pengacara Stefanus Roy Rening; Fredrik Banne; serta Sukman.*